Kotabaru (Kemenag Kalsel) Dalam kehidupan sehari-hari, praktek revolusi mental adalah menjadi manusia yang berintegritas, mau bekerja keras, dan punya semangat gotong royong.
Para pemimpin dan aparat negara akan jadi pelopor untuk menggerakkan revolusi mental, dimulai dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Sebagai pelopor gerakan revolusi mental, pemerintah lewat K/L harus melakukan tiga hal utama yaitu; bersinergi, membangun manajemen isu, dan terakhir penguatan kapasitas aparat negara.
Hal ini dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Salman,MM ketika memberikan materi pada kegiatan Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) Revolusi Mental, Senin (05/02/18) di Aula Kantor Kemenag Kotabaru.
Dalam implementasinya, menurut Salman revolusi mental ditandai oleh perubahan pola pikir dan perilaku yang berkebalikan dari negatif menjadi positif, dari malas menjadi kerja keras, dari melanggar hukum menjadi taat hukum, dari tak disiplin menjadi disiplin tinggi, dari suka berbohong menjadi jujur, dari korupsi menjadi antikorupsi dan lain-lain yang bernilai positif.
Selanjutnya Salman menyampaikan bahwa terdapat delapan cara yang dapat dilakukan untuk membangun etos kerja aparatur sipil negara (ANS) di Kementeraian Agama, yakni: kerja adalah ibadah, bekerjalah dengan ikhlas, kerja adalah rahmat, kerja adalah panggilan, kerja adalah aktualisasi, kerja adalah seni dan kerja merupakan pelayanan
“ 5 nilai budaya kerja dan 3 nilai revolusi mental adalah transformasi budaya kerja aparatur negara yang dilakukan dengan, proses sosialisasi, pembentukan nilai-nilai budaya dan etika kebijakan”, terangnya.
Kemudian disampaikan Salman program 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama yang meliputi integritas, profesional, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan. Lima nilai budaya kerja Kementerian Agama ini lahir adalah untuk menjawab keinginannya mengembalikan citra dan kepercayaan Kementerian Agama dimata publik yang dibuktikan dengan kinerja yang baik. Maka upaya pelayanan kepada publik berbasis akuntabilitas dan transparansi harus didukung oleh pelayanan yang ikhlas dari seluruh pegawai Kementerian Agama.
“ Pegawai Kementerian Agama yang memiliki 3 nilai utama revolusi mental dan 5 nilai budaya kerja adalah pilihan prioritas UU No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, “ ucapnya.(Rep/Ft:Aan)
Discussion about this post