Kotabaru (Kemenag Kalsel) “ Penyuluh non PNS tidak hanya terfokus pada pembinaan mental dan pembinaan spiritual dan mental masyarakat saja, Tetapi juga harus mampu sebagai juru terang menjelaskan bahaya narkoba, Radikalisme, serta isu-isu yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat”, kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru, Drs.H.Salman,MM saat membuka secara resmi Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Diklat Teknis Subtantif Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Angkatan XXIV yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin, Rabu (21/02/18) di Aula KanKemenag Kotabaru.
Masih dikatakan Salman dengan keluarnya Keputusan Dirjen Bimas Islam No 298 Tahun 2017 tentang pedoman PAI non PNS, dimana sekarang tidak hanya berkutat memberikan penyuluhan masalah keagamaan saja, tetapi ada tugas baru yang harus dilakukan sesuai dengan tupoksinya.
Sesuai keputusan terbaru tersebut, sedikitnya ada enam materi penyuluhan yang harus disampaikan para penyuluh pada masyarakat, yakni, penyuluhan tentang pemberantasan buta huruf Al Quran, keluarga sakinah, pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, produk halal, kerukunan umat beragama, radikalisme / aliran sempalan serta masalah Nafza dan HIV/AIDS.
Salman menambahkan bahwa jumlah penyuluh PAI Non PNS di Kabupaten Kotabaru sebanyak 147 orang, diantaranya masih banyak yang belum mengikuti diklat semacam ini.
Salman berharap semua penyuluh PAN Non PNS di Kabupaten Kotabaru dapat mengikuti diklat baik yang diselenggarakan oleh Balai Diklat maupun Kantor Wilayah Prov.Kemenag Kalsel, untuk pengalaman dan pengetahuan.” Untuk peserta diklat ini ikuti dengan baik dan serap segala informasi yang akan diberikan oleh para narasumber sebagai tambahan amunisi atau bekal dalam melaksanakan tugas sebagai penyuluh”, harapnya.
Sementara itu Ketua Panitia Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin, As’ari, S.Pd dalam laporannya menyampaikan Diklat Substantif Penyuluh Agama Non PNS Angkatan XXIV selama 7 hari dimulai sejak tanggal 21 s.d 27 Februari dengan jumlah peserta sebanyak 36 orang.
“ Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan Penyuluh Agama yang mampu melaksanakan tugas dengan baik dan profesional serta mampu beradaptasi dengan daerah tugasnya”, ujarnya. (Rep/Ft:Aan)
Discussion about this post