Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Masjid merupakan institusi umat yang sangat strategis, disamping tempat melaksanakan shalat berjamaah masjid juga memiliki fungsi sebagai ujung tombak pengelolaan zakat, untuk dapat merealisasikan masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru melalui seksi Penyelenggara Syariah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan UPZ Masjid se Kabupaten Kotabaru, Rabu (04/04/18) di Aula Kemenag Kotabaru.
Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman,MM yang membuka secara resmi kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, dimana dalam Perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pengelola Zakat secara resmi adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kemudian ditegaskan pula bahwa Baznas dapat membentuk UPZ di BUMN dan BUMD, Perguruan Tinggi serta diberbagai Instansi wilayah Kerja Baznas.
“ Apabila zakat dikelola dengan profesional, transparan dan amanah akan mendapatkan potensi ekonomi yang sangat dahsyat serta mampu menunjang pengentasan kemiskinan serta dapat meningkatkan kesejahteraan umat” ucapnya.
Salman mengharapkan kegiatan yang dilaksanakan ini dapat membawa dampak positif bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mengaplikasi pengelolaan dan pemberdayaan zakat kearah yang yang baik serta manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima zakat.” Selain itu UPZ juga dituntut dapat melaksanakan amanah secara professional, sehingga manfaat pengelolaan zakat dapat dirasakan di tengah masyarakat”,ujarnya.
Agar fungsi dan peran UPZ dapat terelesasikan dengan baik, diperlukan adanya pembinaan yang intensif, pemahaman dan sistem pengelolaan zakat yang baik. “ Semoga dengan terbentuknya UPZ Masjid ini potensi muzaki akan lebih bertambah, dan dana yang terkumpul bisa lebih banyak serta pasti akan lebih memaksimalkan ketika penyaluran kepada mustahik”, tambahnya.
Sementara Ketua panitia Penyelenggara Syariah Kemenag Kotabaru Bahrinnudin, S.Ag melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pengurus Masjid dan langgar di Kecamatan Pulau Laut Utara. Untuk pemateri terdiri dari Kepala Kemenag Kotabaru, Ketua Baznas Kotabaru H.Mahmud Dimyati dan Ketua MUI Kotabaru, KH.Mukhyar Darmawi tentang Perhitungan Zakat dan Pembagian Zakat Berdasarkan Fiqh Islam.
Sedangkan tujuan dari kegiataan ini untuk meningkatkan kinerja pengumpulan zakat masjid yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam perkembangan keislaman dilingkungan masjid melalui pemberdayaan zakat.
Selain itu tambahnya pembentukan UPZ masjid dan langgar bertujuan agar objektivitas pengumpulan dana zakat lebih maksimal serta dapat mengali potensi-potensi dimana sumber-sumber dana zakat yang besar dari UPZ Masjid tersebut dan untuk penyaluran dilakukan secara profesional dan akuntabel sehingga menjadi maksimal serta sampai langsung ke mustahiknya.(Rep:Aan/Ft:Dhani).
Discussion about this post