Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kotabaru H.Muchtasar, S.Ag mengatakan program utama FKUB Kotabaru untuk tahun ini adalah penambahan pembentukkan desa binaan dan penguatan pembinaan tokoh lintas agama serta penguatan Sosialiasasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Kabupaten Kotabaru.
“Untuk pembinaan desa binaan, kita sudah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Setda Kotabaru dengan melaksanakan pembinaan dan pembentukkan desa binaan,” katanya saat memberikan reviu kegiatan FKUB Kotabaru tahun 2017 pada acara Silaturahmi Aktor Kerukunan Umat Beragama seKalimantan Selatan, Selasa (17/04/18) Malam di Hotel Rodita Banjarmasin.
Muchtasar menjelaskan, FKUB bersama dengan Kesbangpol Kotabaru telah melakukan koordinasi dengan beberapa kecamatan yang penduduknya dianut lebih dari satu agama ( heterogen) yang merupakan salah satu faktor utama dalam pembentukkan desa binaan. “ Salah satu desa binaan yakni Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir selain desa binaan FKUB Kotabaru juga sebagai desa binaan FKUB Prov.Kalsel”, jelasnya.
Selain itu tambah muchtasar selama tahun 2017 kegiatan FKUB Kotabaru yang telah menerima bantuan operasional sebesar 40 Juta dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Prov.Kalsel digunakan untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi baik ditingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi serta pembinaan desa binaan se Kabupaten Kotabaru. “ Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenag Kalsel yang telah memberikan bantuan anggaran dalam kegiatan operasional FKUB, khususnya pada tahun ini adanya kenaikan anggaran sebesar 50 juta, mudahn-mudahan dengan anggaran tersebut FKUB dan Kemenag dapat bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama dengan baik dan aman serta terciptanya keadaan yang kondusif khususnya di daerah kita”, ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H. Noor Fahmi yang membuka secara resmi kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (UUD 1945). “ Seluruh umat beragama bertanggung jawab atas kerukunan umat beragama dengan memahami dengan baik ajaran agama untuk menciptakan kondusifitas” ucapnya.
Selanjutnya KaKanwil mengimbau kepada seluruh pengurus FKUB khusus kepada bendahara agar dana bantuan yang berikan kepada FKUB Kabupate/kota dapat dipergunakan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dapat digunakan untuk menunjang keharmonisan hubungan antar umat beragama. “ Alhamdulillah untuk tahun ini kemenag telah menambah alokasi bantuan dari tahun lalu sebesar 40 juta sekarang menjadi 50 juta, semoga dengan dana tersebut dapat memberikan menunjang kegiatan FKUB”, harapnya.
Kegiatan Silaturahmi Aktor Kerukunan Umat Beragama se Kalimantan Selatan yang diselenggaraan oleh Kanwil Kemenag Kalsel melalui Sub Bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) diikuti Kasubbag TU Kemenag dan 3 orang Pengurus FKUB Kabupaten/Kota se Kalsel.(Rep/Ft:Aan).
Discussion about this post