Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Dalam rangka meningkatkan wawasan pengetahuan penyelenggaraan ibadah haji bagi Jamaah Calon Haji (CJH) Tahun 2018, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Kotabaru bekerjsama dengan Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan pembinaan pra haji Tahun 2018, Sabtu (21/04/18) di Aula Rumah Tahfizh Saijaan Kotabaru.
Kepala KanKemenag Kotabaru Drs.H.Salman,MM dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh CJH untuk terus menjaga kesehatan. “ Mulai tahun ini kelayakan kemampuan kesehatan (istitho’ah) CJH menjadi syarat utama pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)”, Ingatnya.
Menurutnya, istilah dimasyarakat bahwa melaksanakan ibadah haji bila mampu yang diartikan kemampuan dalam finansial saja. Namun, pada perkembangannya melaksanakan ibadah haji tidak hanya dilihat dari sisi materi saja tetapi juga kemampuan dalam kesehatan. “. Tidak cuma isthita’ah dengan materi, namun juga isthita’ah kesehatan sehingga dapat menjalankan rangkaian ibadah haji sesuai syariat Islam”, ungkapnya.
Ia menerangkan pada tahun-tahun sebelumnya pengetatan kemampuan berhaji tidak seperti tahun ini, pada tahun-tahun kemarin masih ada saja jamaah yang tidak memenuhi syarat istitho’ah dari sisi kesehatan tetapi tetap diperbolehkan melunasi BPIH. “ Bahkan ada jamaah yang sudah di Asrama Haji, namun dibatalkan keberangkatannya karena kesehatannya terganggu”, Terangnya.
Salman menjelaskan ketentuan pengetatan dari aspek kesehatan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Nomor 4001//2018. “Dalam surat tersebut tertuang bagi CJH yang tidak mendapatkan surat keterangan istitho’ah atau tidak mampu berhaji dilihat dari aspek kesehatan, maka CJH tersebut tidak dapat melakukan pelunasan BPIH”, Jelasnya.
Salman menambahkan bahwa Dirjen PHU Kemenag RI membuat suatu kebijakan bagi CJH keberangkatan tahun ini, dimana jika ada salah satu CJH yang meninggal dunia maka bisa digantikan dengan ahli waris jamaah yang meninggal dunia dengan keberangkatan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya. “ Kebijakan ini merupakan salah satu cara dalam mengurangi antri panjang keberangkatan jamaah haji kita”, ucapnya.
Turut berhadir pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kotabaru H.Zabidi, MAP, Ketua IPHI Kotabaru, Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalsel, Drs.H.Zainal Arifin, dan Anggota IPHI Kotabaru.(Rep:Aan/Ft:H.Syarwani).
Discussion about this post