Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Sebanyak 210 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Kotabaru, menerima hasil Surat Penetapan istitho’ah Kesehatan Jamaah Haji dari Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota.
Penyerahan Surat Penetapan istitho’ah Kesehatan Jamaah Haji yang diserahkan Ketua Tim Penyelenggaraan Kesehatan Haji Kabupten Kotabaru dr.Sudarsono Kiay Demak, M.Kes dan diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru H.Ramadhan, S.Ag,M.Pd.I di dampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Drs.H.Syahruji , Kamis (19/04/18) di ruang kerjanya.
Dalam keterangannya Kasubbag TU Kemenag Kotabaru H.Ramadhan mengatakan pada setiap muslim tentu mengetahui bahwa ibadah haji termasuk salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi seluruh muslim karena ada syarat yang mengikat, yaitu Istitho’ah.
“ Istitha’ah kesehatan jemaah haji mengamanahkan bahwa setiap jemaah haji harus melakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan pada masa tunggu dan sebelum keberangkatan” jelasnya.
Masih dikatakannnya sesuai Peraturan Menteri (Permenkes ) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji. Dengan peraturan Istitha’ah (mampu) dalam ibadah haji adalah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw. Saat ditanya tentang istitha’ah beliau menjawab yaitu bekal dan kendaraan. Yang dimaksud dengan bekal adalah bekal materi, pengetahuan dan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat menghantarkan kita melaksanakan ibadah haji yaitu kendaraan, waktu dan kesempatan.
“Dengan keluaranya Surat Penetapan istitho’ah Kesehatan Jamaah Haji, maka jamaah haji sudah mempunyai rujukan untuk melaksanakan pelunasan yang sudah dimulai pada tanggal 16 April tadi, untuk itu saya himbau agar CJH segera lakukan pelunasan biaya hajinya”, pungkasnya.
Sementara itu Ketua Tim Penyelenggaraan Kesehatan Haji Kabupten Kotabaru dr.Sudarsono Kiay Demak, M.Kes menjelaskan bahwa setiap CJH yang berangkat pada tahun ini diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan dua sesi. Sesi pertama berupa pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel pemeriksaan darah.
Dia menjelaskan, pemeriksaan awal kesehatan itu berfungsi sebagai identifikasi, karakteristik dan prediksi, serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan CJH sebagai dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan serta pembinaan dan perlindungan kesehatan CJH nantinya.
“ Hasil penetapan istitho’ah kesehatan CJH yang baru diserahkan tadi merupakan hasil pemeriksaan kesehatan haji tahap kedua yang telah dilakukan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota pada bulan Maret kemarin”, jelasnya.
Sementara itu Kasi PHU H.Syahruji menerangkan jumlah jamaah haji yang akan melakukan pelunasan sebanyak 210 terdiri dari 91 orang Bank BNI, 27 orang Bank BSM dan Bank BRI sebanyak 78 orang. “ Untuk status CJH cadangan dan status haji berjumlah 15 orang yang akan melunasi di tahap kedua” terangnya.(Rep:Aan / Ft: H.Syarwani)
Discussion about this post