Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) H.Ramadhan, S.Ag,M.Pd.I mengajak para penyuluh agama untuk juga menjadi penyuluh Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam memerangi dan menanggulangi informasi hoaks dan ujaran kebenciaan yang semakin merebak di masyarakat melalui media sosial (Medsos).
“ Untuk itu agar para penyuluh agar memberikan bimbingan dan saling mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan harus pintar dalam menggunakan sosial media di era digital saat ini yang semakin tidak terbentung perkembangannya”, kata Ramadhan saat menutup kegiatan Pembinaan Sadar Hukum Dalam Bermedia Sosial, Selasa (24/04/18), di Aula Kankemenag Kotabaru.
Menurutnya di era informasi teknologi ini, media sosial sudah banyak bermunculan informasi-informasi yang sarat dengan ujaran-ujaran kebencian dan kabar bohong, fenomena ini harus secepatnya ditanggulangi dan dicegah agar tidak merusak keamanan dan kenyaman dalam hubungan dimasyarakat.
“Berita hoax atau palsu merupakan ancaman terbesar yang kita hadapi saat ini, apa lagi berita yang menggelontorkan isu-isu kerukunan umat beragama yang mempunyai risiko dapat memecah belah bangsa kita, untuk itu sudah sepatutnya para penyuluh mengarahkan kepada masyarakatt dalam menggunakan medsos dengan bijak dan tidak asal menshare berita-berita yang tidak jelas sumbernya,” ucapnya.
Ramadhan menambahkan dalam bermedia sosial seperti Facebook, WhatsApp dan aplikasi android lainnya, para penyuluh agama harus bijak dan mampu menyaring, menerjemahkan informasi yang beredar di media sosial dengan baik kepada masyarakat.
“Kita harus memanfaatkan media sosial dengan positif dan bijak, jangan kita turut mengomentari maupun menshare berita yang belum jelas dan dapat menimbulkan konfik sosial dimasyarakat”, tambahnya.
Jika mendapat informasi dari beragam media sosial yang belum jelas keteranganya, Ramadhan berpesan pada semua penyuluh agama agar menyaring informasi dan sumber berita sebelum disebar ke masyarakat. “Saring sebelum sharing, gunakan jari dengan baik. Mulai saat ini harus bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat hukum UU Informasi dan Teknologi (ITE),”pesannya.
Untuk itu dengan kegiatan ini yang mengundang dari unsur kejaksaan dan kepolisian akan memberikan pengetahuan dan nilai manfaat bagi para penyuluh.“Maka kita bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusifitas keamanan khususnya di Kabupaten Kotabaru, agar masyarakat mendapat informasi yang baik dan terhindar dari informasi hoaks serta ujaran kebenciaan,” tutupnya.(Rep/Ft:Aan).
Discussion about this post