Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru mengatakan para ulama khususnya di Kalimantan Selatan memiliki peran yang strategis dalam pembinaan dan pembangunan ekonomi umat.
“Ulama memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan dan membina persatuan dan kesatuan umat,” kata Salman saat mengikuti Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia di Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru, Selasa (08/05/18).
Menurutnya, peran MUI ditetapkan sebagai pemberi fatwa dan nasihat, baik kepada pemerintah maupun masyarakat muslim berkaitan dengan persoalan agama khususnya dan persoalan yang berkaitan yang dihadapi negara pada umumnya.
“Kewenangan MUI adalah memberi fatwa tentang masalah keagamaan yang bersifat umum yang menyangkut umat Muslim di negara kita,” ujarnya.
Salman menerangkan fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada, yang didukung dalil yang berasal dari al-Quran, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad.
“Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi umat muslim dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat, di negara kita fatwa- fatwa hukum Islam dikeluarkan oleh MUI,” terangnya.
Salman menambahkan dalam menentukan fatwa, MUI akan melakukan tiga proses, yaitu dasar hukum penetapan fatwa, prosedur fatwa, teknik serta kewenangan organisasi dalam menetapkan fatwa.
Dasar umum penetapan fatwa didasarkan kepada al-adillah al-ahkam yang paling kuat dan membawa kemaslahatan bagi umat. Sedangkan untuk dasar fatwa adalah al- Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas dan dalil-dalil hukum lainnya.
“Untuk prosedur penetapan fatwa dilakukan dengan tahapan dan langkah- langkah yang telah ditetapkan melalui ijtima ulama yang sekarang ini dilaksanakan,” tambahnya.
Selain itu menurut Salman, yang dapat dijadikan dasar penetapan fatwa menjadi dua kelompok, yakni: dalil-dalil hukum yang disepakati para ulama untuk dijadikan dasar penetapan fatwa (adillah al-ahkam al-mutafaq ‘alaih) dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan untuk dijadikan dasar penetapan fatwa (adillah al-ahkam al-mukhtalaf fiha).
“Para ulama juga telah menjelaskan dalil-dalil hukum yang disepakati untuk dijadikan dasar penetapan fatwa yaitu al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas,” pungkasnya.
Salman berharap, Ijtima ulama yang diselenggarakan selama tiga hari dapat menghasilkan penetapan-penetapan fatwa yang memberikan manfaat bagi semua, terlebih pada tahun ini merupakan tahun politik. “Semoga ijtima ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kita, khususnya isu terkait tentang LGBT dan mahar politik,” harapnya. (Rep: Aan/ Ft: H.Dayat)
Discussion about this post