Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Dalam rangka menyiapkan nilai penyaluran zakat fitrah Umat muslim khususnya di Kabupaten Kotabaru, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru bekerjsama sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait menyelenggarakan rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah, Senin (14/05/18) di aula Baznas Kotabaru.
Diarahannya Ketua Baznas Kotabaru H.Mahmud Dimyati, S.Sos mengatakan rakor tersebut bertujuan untuk mendapatkan kepastian bersama dalam menentukan nilai zakat fitrah pada tahun ini.
“Menjelang memasuki Bulan Ramadhan ini kita bersama-sama menentukan nilai zakat fitrah untuk wilayah Kotabaru,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Penyelenggara Syariah Kemenag Kotabaru Bahrinnudin, S.Ag yang menyambut baik atas pelaksanaan rakor dalam menentukan nilai zakat fitrah yang akan dikeluarkan masyarakat Saijaan tersebut.
“Semoga rakor ini menghasilkan nilai zakat fitrah yang akan kita sampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat di awal Ramadhan sudah dapat mengeluarkan zakat fitrahnya,” harapnya.
Bahrinnudin menambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, salah satunya mengatur tentang syarat zakat mal dan fitrah.
“Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, tua, muda, anak-anak maupun budak yang memiliki kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.
Bahrin menjelaskan zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok atau beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter atau bisa dibayar berupa uang cash sebesar harga pokok beras tersebut. “Pembayaran zakat fitrah dapat dikeluarkan pada awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” jjelasnya.
Ditempat terpisah Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman,MM mengatakan dasar penentuan zakat fitrah harus mengacu pada syariat Islam dan melihat daftar harga jual dipasaran. “Untuk itu saya mengajak seluruh pihak, bekerjasama dalam upaya menentukan biaya zakat fitrah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Islam,” tukasnya.
Rakor dihadiri Penyelenggara Syariah Kemenag Kotabaru Bahrinnudin, S.Ag, Ketua MUI Kotabaru KH.Muchtar Mustajab, Ketua Baznas Kotabaru H.Mahmud Dimyati, Kabag Kesra Setda Kotabaru dan perwakilan Dinas Pasar, Perindustrian dan Perdagangan setda Kotabaru.(Rep: Aan/ Ft: Baznas)
Discussion about this post