Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Subbagian Tata Usaha (Subbag TU) Bidang Kepegawaian menggelar kegiatan Pembinaan Kepegawaian, Senin (14/05/18) di Meeting Room Hotel Grand Surya Kotabaru.
Pembinaan dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan tugas dalam pemerintahan serta pembangunan yang berdayaguna dan berhasil, serta untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional, bertanggungjawab, jujur dan adil,
Kepala Kantor Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman,MM dalam arahanya mengatakan pembinaan ASN adalah upaya yang dilakukan agar ASN, baik yang memiliki jabatan struktural maupun fungsional agar bisa melakukan tugasnya sesuai dengan tugas dan fungsinya (Tupoksi).
“Pembinaan dilakukan untuk menjamin terwujudnya keserasian pembinaan dalam rangka meningkatkan pendayagunaan ASN yang profesional berdasarkan tuntutan zaman,” ujarnya.
Salman menambahkan pembinaan dilakukan sebagaai langkaah untuk peningkatan mutu dan kemampuan ASN serta memupuk gairah dalam bekerja. “Pembinaan ASN harus dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang menitikberatkan pada sistem prestasi kerja,” tambahnya.
Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Kotabaru H.Ramadhan, S.Ag, M.Pd.I selaku ketua pelaksana mengatakan Prinsip pembinaan disiplin dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk memiliki sikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akutabel dalam melaksanakan tugas.
Menurutnya tujuan tersebut juga untuk meningkatkan mutu dan keterampilan dan memupuk kegairahan kerja menjamin penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Kegiatan pembinaan diikuti sebanyak 30 peserta dari Pegawai lingkup Kemenag Kotabaru, Madrasah dan pengawas madrasah PAI dengan materi yang disampaikan diantaranya Undang-undang No.5 Tahun 2014 Tentang ASN terkait Pilkada, Aktualisasi Nilai-nilai Budaya Kerja Kementerian Agama dan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (Rep/ Ft: Aan)
Discussion about this post