Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru telah menetapkan nilai zakat fitrah.
“Kaum Muslimin khususnya di Kabupaten Kotabaru sudah bisa menyiapkan diri untuk menyalurkan zakat fitrahnya,” kata Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Bahrinnudin, S.Ag, Kamis (17/05/18) di ruang kerjanya.
Bahrin menambahkan ketentuan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat Baznas bersama unsur terkait seperti Kemenag Kotabaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotabaru, Bagian Kesra Setda Kotabaru dan beberapa tokoh agama.
“Hasil keputusan bersama ini tertuang dalam surat keputusan Baznas bernomor 045 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah 1439 H / 2018 M untuk Wilayah Kabupaten Kotabaru,” tambahnya.
Kadar zakat fitrah untuk beras adalah 3,5 liter sebanding dengan 2,5 Kg. Sedangkan zakat fitrah yang dikeluarkan dengan uang besaran nilainya bervariasi sesuai dengan jenisnya. Beras unus mutiara, lele, istana dan buyung Rp.44.000,-, Semar Hijau, Biru, Gerobak Pandan SP, Maknyus dan Harum Pandan Rp.35.000,-, terakhir nilai uang Rp.27.000, seperti beras Kenari, Ketupat, Beras Banjar Karau, Beras Gelatik dan Sihirang.
“Menindaklanjuti hasil keputusan bersama Baznas tersebut, pihak Kemenag juga telah menghimbau kepada seluruh Kepala KUA se kabupaten Kotabaru untuk menyampaikannya kepada seluruh kaum muslimin di Kecamatan,” terangnya.
Sementara Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman,MM mengimbau kepada Baznas Kotabaru beserta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar mulai bekerja mengumpulkan/menghimpun zakat fitrah tersebut dan menyalurkannya kepada mustahiq pada malam idul Firi.“Bagi petugas UPZ sudah bisa menerimakan zakat fitrah masyarakat mulai sekarang,” imbaunya.
Salman menerangkan beberapa kategori masyarakat orang yang berhak menerima zakat fitrah diantaranya fakir miskin, orang yang baru masuk Islam (Mualaf), Budak, Hamba Sahaja, Orang yang berhutang, Fi Sabilillah dan Musafir. “Untuk melakukan zakat fitrah sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan,” terangnya. (Rep: Aan/ Ft: Bahrin)
Discussion about this post