Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru mengurangi jam kerja pegawai selama bulan puasa sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 336 Tahun 2018 tentang penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Ramadhan.
Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Salman,MM mengatakan sepanjang bulan Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kemenag Kotabaru mendapatkan pengurangan jam kerja selama satu jam setiap harinya. “Pergeseran waktu kerja ini, sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Salman dalam aarahannya di apel disiplin Kamis (17/05/18).
Menurutnya sebenarnya tidak ada pengurangan jam kerja, namun istilah yang lebih bagus yakni pergeseran waktu kerja saja. “Puasa sudah merupakan hal rutin serta jadwal masuk kerja saja, seperti masuk jam 07.30 menjadi 08.00, jadi ada pergeseran waktu masuk dan pulang kerja,” ujarnya.
Salman menambahkan selain surat edaran dari Menpan RB, pengaturan jam kerja ASN lingkup Kemenag juga didasarkan pada surat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel nomor 1418/Kw.17.1-2/Kp.01.1/05/2018 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan. “Pengaturan jam kerja ini dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadhan,” tambahnya.
Salman mengimbau agar puasa jangan dijadikan alasan para ASN bermalas-malasan sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu.
“Jangan jadikan puasa sebagai beban, namun saat puasa semangat kita semakin produktivitas karena pelayanan yang prima akan menambah pahala ibadah puasa kita,” terangnya.
Untuk Kemenag sendiri, terang Salman yang memberlakukan lima hari yakni kerja Senin-Kamis masuk pukul 08.00 pulang pukul 15.00, dengan waktu istirahat 30 menit, sedangkan hari Jum’at masuk pukul 08.00 pulang pukul 15.30, dengan waktu istirahat satu jam.
“Jumlah jam kerja yang efektif selama bulan Ramadhan minimal 32.50 perminggu, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan jam kerja di luar Ramadhan yang rata-rata 37,5 jam perminggu,” terangnya.
Pengaturan jam kerja ASN selama puasa diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB. Dalam edaran tersebut, PNS di instansi dengan 6 hari kerja, pulang maksimal pukul 14.30 WIB. Sementara PNS di instansi dengan 5 hari kerja jam, pulang maksimalnya pukul 15.30 WIB.(Rep/Ft:Aan).
Discussion about this post