Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Drs. H. Salman, MM menghimbau kepada masyarakat Bumi Saijaan khususnya para karyawan Kemenag Kotabaru agar segera mengeluarkan zakat fitrah Bulan Suci Ramadhan 1439H/2018 M.
“Zakat fitrah yang dikeluarkan diawal Ramadhan untuk memudahkan petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pengumpulan dan pendistribusian hasil zakat fitrah,” ujarnya, Senin, (21/05/18).
Salman menerangkan, dasar penentuan zakat harus mengacu pada syariat Islam dalam menentukan nilai zakat fitrah dan melihat harga jual beras di pasar lokal. “Dengan telah dikeluarkannya nilai zakat fitrah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru, maka masyarakat sudah bisa mengeluarkan zakat fitrahnya,” terangnya.
Lebih lanjut Salman menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam di Bulan Ramadhan yang diwajibkan atas diri setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai kemampuan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat ramadhan, zakat fitri atau lebih dikenal dimasyarakat sebagai zakat pembersih diri atas diri individual tiap muslim. “Jadi zakat fitrah merupakan penyempurnaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan serta mensucikan orang yang berpuasa dari melakukan perbuatan-perbuatan keji dan munkar,” ujarnya.
Selanjutnya Salman yang juga menjabat Ketua Tanfidiyah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kotabaru mengutarakan syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat, yakni paling utama beragama Islam, kedua merdeka (bukan budak, hamba sahaya), ketiga mempunyai kelebihan harta dalam memenuhi tanggungannya, keempat anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari. “ Jikalau tanggungannya menikah maupun telah meningggal dunia pada puasa maka orang tersebut terlepas dari membayar zakat fitrah,” ucapnya.
Salman juga menambahkan adapun golongan yang berhak menerima zakat fitrah diantaranya Faqir, Amil zakat,muallaf, budak Mukatab, Ghorim (orang yang berhutang), Fisabilillah dan terakhir ibnu sabil (musafir) yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat.
Selain itu Salman mengatakan, Kankemenag Kotabaru menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing individu untuk menyerahkan zakat fitrahnya, namun jika masyarakat bingung mencari delapan golongan tersebut diimbau agar masyarakat dapat menyerahkan kepada masjid, langgar maupun mushalla yang sudah membentuk UPZ masing-masing. “Disetiap tempat ibadah biasanya sudah terbentuk panitia penerima zakat yang lazimnya di sebut UPZ, yang bertugas menerimakan dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerima,” katanya.
Untuk diketahui jenis beras dan besaran nilai uang dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu, untuk masing-masing individu besaran zakat fitrah terbagi tiga kategori, yakni jenis Beras unus mutiara, lele, istana dan buyung ditaksir dengan uang Rp.44.000,-, kategori dua jenis beras Semar Hijau, Biru, Gerobak Pandan SP, Maknyus dan Harum Pandan ditaksir dengan uang Rp.35.000, dan kategori ketiga Kenari, Ketupat, Beras Banjar Karau, Beras Gelatik dan Sihirang, ditaksir dengan uang Rp.27.000,-. (Rep/Ft:Aan)
Discussion about this post