Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Dalam rangka meningkatkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais dan Binsar)Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi aplikasi Simkah generasi II, Selasa (17/07/18) di aula Kemenag Kotabaru.
Adminstrator Simkah dari Kanwil Kemenag Kalsel Drs. H. Yuliasnyah, MM mengatakan sistem informasi simkah generasi II merupakan aplikasi penyempurnaan yang dilakukan Kementerian Agama pada aplikasi Simkah pertama yang sebelumnya telah digunakan.
“Simkah generasi kedua ini mempunyai beberapa fitur tambahan yang keunggulan dalam upload data nikah,” katanya.
Menurutnya, peggunaan aplikasi simkah dilakukan dalam rangka penertiban administrasi pencerahan pernikahan yang dilakukan oleh para KUA dalam kegiatan kepenghuluannya.
“Untuk itu para kasi bidang urais dan operator dari masing-masing bimas serta operator KUA dapat memahami acara pengoperasian simkah dalam pencatatan pernikahan pada aplikasi genarasi II ini,” tambahnya
Sementara Ka.Kankemenag Kotabaru Drs.H.Salman menyampaikan Aplikasi secara online dan terkomputerisasi merupakan suatu tuntutan dalam era digitalisasi.
“Penggunaan aplikasi SIMKAH online ini merupakan bentuk layanan pada masyarakat di KUA, informasi pernikahan yang update akan mempermudahkan masyarakat dalam pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, aplikasi Simkah berfungsi membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi, disamping penyajian data yang cepat dan akurat yang mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan, serta memberikan pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
“Dengan sosialisasi simkah generasi II ini, kita berharap kedepan tidak ada lagi kepala KUA kecamatan dan para pegawainya yang tidak bisa mengoperasikan komputer dan gagap teknologi terutama update data nikah,” pungkasnya.
Terkait update Simkah Generasi II, Kepala KUA Kecamatan Pulau Laut Tengah Zarkasyi Ma’ad menyambut baik aplikasi simkah generasi II yang berbasis online dan merupakan kewajiban bagi KUA, sehingga baik kepala KUA maupun operator KUA harus memperhatikan akurasi data nikah dan pengelolaannya melalui aplikasi tersebut dengan baik sebagai wujud pelayanan masyarakat.
“Selain itu layanan Simkah juga terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga keakuratan data catin terjamin kebenarannya,” ujarnya. (Rep/ Ft: Aan)
Discussion about this post