Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Drs. H. Salman, MM mengingatkan kepada seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) tidak membawa barang bawaan yang dilarang pihak maskapai penerbangan dalam perjalanan menuju tanah suci mekkah.
“Semua barang bawaan JCH akan diperiksa secara x-ray, jadi jika ada barang bawaan yang terlarang akan di sita petugas bandara,” ujarnya saat memonitoring pengumpulan koper besar JCH bersama Wakil Bupati Kotabaru H. Burhanuddin, Senin, (23/07/18) di halaman Masjid Agung Husnul Khatimah.
Menurutnya, peralatan dan perlengkapan barang bawaan yang dilarang sudah disosialisasikan kepada JCH saat pelaksanaan manasik yang digelar beberapa waktu yang lalu, untuk itu peralatan seperti, alat pemanas air, rice cooker dan alat elektronik yang membahayakan penerbangan akan disita petugas saat pemeriksaan koper.
Lebih lanjut Salman menambahkan pengumpulan dan pengantaran tas koper besar JCH asal Kotabaru ke Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin merupakan langkah awal pemberangkatan JCH Kotabaru. “Apabila koper sudah terkumpul semuanya, maka akan segera dikirimkan ke Embarkasi Haji Banjarmasin dengan menggunakan mobil truk serta dikawal Polisi dan Satpol PP,” katanya.
Selanjutnya Salman menerangkan sesuai aturan yang dikeluarkan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Kalsel bahwa untuk koper besar JCH dikirimkan satu hari sebelum jadwal keberangkatan menuju Tanah Suci. “Ini dilakukan untuk memudahkan petugas bagasi bandara untuk melakukan pengecekan ulang terhadap barang bawaan jamaah,” terangnya.
JCH Kotabaru berjumlah 203 jamaah dan tergabung pada Kloter 04 BDJ bersama dengan JCH Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar yang mana dijadwalkan masuk Asrama Haji pada 24 Juli pukul 08.00 Wita dan akan diberangkatkan ke Madinah pukul 07.25 Wita. (Rep:Aan/Ft:Amat)
Discussion about this post