
Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Sebanyak 30 pejabat struktural Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru menandatangi Pakta Integritas, Kamis (17/01/19 di aula Kantor Kemenag Kotabaru.
Penandatangan Pakta Integritas dilakukan dalam upaya membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas dari tindakan pelanggaran hukum dan komitmen bersama dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya di lingkungan Kemenag Kabupaten Kotabaru,
Kepala Kantor Kemenag Kotabaru Drs. H. Salman, MM dalam arahahanya menjelaskan pakta integritas merupakan suatu upaya pemerintah dalam membangun dan memerangi, serta komitmen bersama dalam memberantas segala yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Negera Republik Indonesia.
“Sebagai ASN Kemenag maka tidak ada kata lain selain kita turun berperan aktif dan mendukung pemberantas KKN serta Pungutan Liar (Pungli) dengan berlandaskan lima budaya kerja yang telah digaungkan beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Salman menambahkan penandatanganan pakta integritas merupakan suatu kewajiban tidak hanya bagi pejabat saja, namun seluruh ASN dalam rangka menuju aparatur pelayanan yang bersih melayani serta Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kerja.
“Pakta integritas menjadi panutan dan arahan bagi ASN dalam bekerja dan melayani masyarakat yang bersih dan akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut Salman menekankan penandatanganan pakta integritas merupakan suatu keharusan mutlak dalam upaya menjalankan tugas pokok melayani publik secara baik dan bersih.
“Secara faktual kertas yang kita ditandatangani, tetapi menjalankannya dengan kejujuran dan penuh keikhlasan yang terpenting diatas segalanya. Ini bukan hanya sebuah ucapan lisan atau sekedar penanda tanganan biasa saja tapi harus kita jabarkan dalam tindakan nyata dimasyarakat,” tekannya.
Lebih lanjut, disampaikannya Kemenag terus berupaya mereformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bidang keagamaan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap pelayanan publik seperti pelayanan nikah rujuk (KUA) dan EMIS (bidang pendidikan) semua itu sebagai kecil yang telah reformasi pelayanan.
“Pelayanan-pelayanan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pembangunan ZI yang berbasis WBK dan WBBM,” ucapnya.
Penandatanganan pakta integritas diikuti Kasubag TU, Kepala Seksi/Penyelenggara, Kepala Madrasah dan Kepala KUA Kecamatan, serta disaksikan para ASN Kemenag Kotabaru. (Rep/ Ft: Aan)
Discussion about this post