“Koperasi harus berinovasi dalam mensejahterakan Anggotanya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Salman, MM, saat membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Anggota Tahun (RAT) Koperasi Muawanah Kemenag Kotabaru..
Dikatakannya Koperasi yang baik dan sehat serta mampu mengelola keuangan jalannya koperasi adalah koperasi yang mampu menyelenggarakan RAT setiap tahunnya dengan adanya laporan keuangan yang akuntabel.
“RAT merupakan laporan pertanggung jawaban serta kewajiban pengurus koperasi kepada anggotanya,” ucapnya, Senin (18/02/19) di aula Kemenag Kotabaru.
Menurutnya berkembangnya koperasi dapat dilihat dari aktifnya pengelola dan anggotanya dalam mematuhi segala aturan yang telah disepakati, sehingga koperasi akan maju dan memberikan keuntungan. “Keuntangan yang dimaksud dari hasil usaha koperasi, yakni Sisa Hasi Usaha (SHU) yang diberikan kepada anggota sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Kotabaru yang diwakili Penyuluh Koperasi dan UMKM Abdi mengutarakan RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena didalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Semakin banyak anggota yang terlibat maka semakin baik dan menghasilkan keputusan sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi tersebut,” tuturnya.
Abdi menambahkan RAT seyogyanya dilaksanakan setiap satu tahun sekali dengan agenda diantaranya Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau, Neraca tahunan dan perhitungan, penetapan pembagian SHU. “RAT juga mengagendakan Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya,” tambahnya. (Rep/ Ft: Aan)
Discussion about this post