Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Drs. H. Salman, MM mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus digunakan sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6931 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka secara kegiatan sosialisasi dana BOS bagi Ponpes se Kabupaten Kotabaru, Kamis (11/04/19) di aula lantai II Kankemenag.
“Dana BOS tidak boleh digunakan sembarangan tetapi harus sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, penggunaan dana BOS harus berdasarkan Juknis pelaksanaan BOS pada Ponpes dan tidak boleh melenceng dari ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan penggunaan dana tersebut. “Dana BOS diperuntukkan didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antar kepala Ponpes, dewan ustadz dan pimpinan Ponpes,” ujarnya.
Lebih lanjut Salman menambahkan, bantuan dana BOS bagi Ponpes merupakan program pemerintah untuk menyediaan pendanaan non personalia bagi satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada Ponpes salafiyah yang diselenggarakan Ponpes dan salah satu komponen penyaluran dana BOS yaitu, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara itu Ketua Panitia H. Kursani staf pelaksana pada bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kotabaru menyampaikan, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 12 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Kotabaru. “12 Ponpes yang menerima bantuan dana BOS merupakan yang sudah mempunyai izin operasional dan memiliki santri penerima bantuan tersebut,” sampainya.
Selain itu Kursani menjelaskan, ada beberapa komponen yang bisa dibiayai dari dana BOS ponpes seperti Pembayaran honorarium bulanan ustadz honorer dan tenaga Kependidikan honorer, Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa dan Perawatan Pondok Pesantren.
“Penyaluran dana BOS ini juga harus dibarengi dengan pengelolaan laporan pertanggung jawaban yang sesuai dengan juknis yang telah disepakati dan ditentukan,” pungkasnya. (Rep:Aan/Ft:Dhani)
Discussion about this post