Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru H. Suni, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kotabaru untuk segera mengeluarkan zakat fitrah yang sudah ditetapkan besaran zakatnya oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru.
“Untuk lebih memudahkan petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pengumpulan dan pendistribusian hasil zakat fitrah, agar segera mengeluarkan zakat fitrah,” imbau H. Suni, Selasa (28/05/18), saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Kotabaru.
Dikatakannya, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum umat muslim selesai menjalankan salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan setelah salat Idul fitri maka yang diserahkan tersebut tidak lagi sebagai zakat melainkan sedekah saja jadinya.
Suni menambahkan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan yang diwajibkan atas diri setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai kemampuan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat Ramadhan, zakat fitri atau lebih dikenal di masyarakat sebagai zakat pembersih diri atas diri individual tiap muslim. “Jadi zakat fitrah merupakan penyempurnaan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta mensucikan orang yang berpuasa dari melakukan perbuatan-perbuatan keji dan munkar,” tambahnya.
Selanjutnya Suni yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengutarakan syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat, yakni paling utama beragama Islam, kedua merdeka (bukan budak, hamba sahaya), ketiga mempunyai kelebihan harta dalam memenuhi tanggungannya, keempat anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
Suni menjelaskan adapun golongan yang berhak menerima zakat fitrah diantaranya Faqir, Amil zakat, Muallaf ,Budak Mukatab, Ghorim (orang yang berhutang), Fisabilillah dan terakhir Ibnu Sabil (musafir) yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat.
“Jikalau tanggungannya menikah maupun telah meningggal dunia pada puasa maka orang tersebut terlepas dari membayar zakat fitrah,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Baznas Kotabaru H. Mahmud Dimyati menyampaikan bahwa untuk pengelolaan dan penyalurannya zakatnya melalui Baznas, mengingat zakat ini termasuk dalam rukun Islam yang wajib dilaksanakan kaum muslimin dan muslimat. Pada Ramadhan ini Baznas kembali menyalurkan zakat kepada fakir miskin, salah satunya melalui Kepala KUA se Kabupaten Kotabaru,” ucapnya. (Rep: Aan/ Ft: Adit)
Discussion about this post