Kotabaru (Kemenag Kalsel) – “Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” ujar Kepala Sub bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H.Ramadhan saat menjadi pembina apel, Senin (13/01/20) di halaman Kankemenag.
Disampaikannya, SKP sangat penting bagi setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu satu tahun kerja.
Lebih lanjut dituturkannya, SKP merupakan perjanjian kerja yang telah dibuat ASN sesuai dengan tugas yang telah diberikan atasannya yang akan dapat dilaksanakan selama setahun dan diakhir tahun wajib bagi ASN mempertangunggjawabkan pekerjaan dalam bentuk SKP. “Kita ini sudah diberikan gaji setiap bulan dan dapat tunjangan kinerja, untuk itu disiplin kerja harus ditingkatkan,” tuturnya.
Selanjutnya H. Ramadhan berpesan kepada seluruh ASN untuk segera menyampaikan laporan SKP serta membuat sasaran kerja pada tahun 2020 ini sebagai dasar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN.
Selain itu ditegaskannya, SKP baik pejabat maupun staf pelaksana serta guru dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk dapat mengumpulkan SKP dan sasaran kerjanya. “SKP dan Satker paling lambat diterima pertengahan Januari, bagi ASN jangan sampai tidak membuat dan mengajukan sasaran kinerja kepada atasannya masing-masing,” tegasnya.
Sementara JFU Seksi Kepegawaian Kemenag Kotabaru Safrah menerangkan, sampai saat ini masih banyak para ASN yang belum melaporkan SKP dan membuat sasaran kinerjanya. “Hal terpenting SKP merupakan syarat bagi ASN untuk mengajukan kenaikan pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), jadi ASN yang pengen naik pangkat wajib melampirkan SKP pada Tahun ini,” pungkasnya. (Rep/Ft:Aan)
Discussion about this post