Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru menyerahkan sebanyak 146 Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Honorer (PAH) Non PNS dari Kepala Kantor Wilayah Kementeria Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenag) Kalsel, Rabu (12/02/20) di Gedung Paris Barantai.
Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM dalam keterangannya usai menyerahkan secara simbolis SK PAH Non PNS kepada salah seorang PAH yang bertugas di Kecamatan Pulau Sembilan, mengatakan dengan diserahkannya SK PAH Non PNS tersebut maka secara yuridis seorang PAH sudah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penyuluhan di tempat binaannya dan berhak mendapatkan honor yang akan diberikan Kemenag tiap bulannya.
“Besaran honorarium yang diterima PAH Non PNS sejak tahun kemarin sebesar 1 Juta Rupiah yang tiap bulannya di transfer ke masing-masing rekening yang bersangkutan,” terangnya.
Said Uday menambahkan Penyuluh yang diangkat berdasarkan SK Kanwil Kemenag Kalsel tersebut merupakan hasil penyaringan yang dilakukan tahun kemarin dengan tes kompetensi dan tes wawancara serta dilakukan secara terbuka dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Rekrutmen PAH Non PNS yang dilakukan tersebut untuk memperoleh penyuluh yang profesional dan bertanggung jawab dalam melakukan penyuluhan di masyarakat, karena hasil penyuluhan dan bimbinganya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Penyuluh agama yang baru ini, lanjutnya, kini telah sudah menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Agama. Karena itu loyalitas terhadap Kementerian Agama menjadi prioritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan aturan-aturan yang ada juga harus diikuti penyuluh, sebagai konsekuensi dari bagian Kementerian Agama.
“Sebelum terlanjur melangkah, bagi Penyuluh baru, sesuai aturan yang baru tidak boleh menerima honor yang berasal dari anggaran pemerintah lainnya seperti dari APBD dan APBN, para penyuluh supaya memilih salah satunya,” tegasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) H.Ramadhan, S.Ag, M.Pd.I mengharapkan kepada para penyuluh agama yang telah menerima SK pengangkaan tersebut untuk selanjutnya sudah bisa terjun kelapangan untuk memberikan pengetahuan dan bimbingannya kepada masyarakat sesuai dengan daerah penyuluhannya. “Saya percaya kalian telah mempersiapkan mental dan pengetahuan agama dengan baik untuk melakukan tugas mulai ini dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan di masyarakat,” ucapnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post