Kotabaru (Kemenag ktb) – “Penyuluh Agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama (Kemenag) di harapkan dapat berperan sebagai informatif, edukatif, konsultatif, dan advokatif”, kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM saat menyampaikan materi pada kegiatan pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS dan PNS, Rabu (12/02/20) di Gedung Paris Barantai Kotabaru.
Menurut H. Said, peran sebagai Informatif dan edukatif yaitu menyampaikan Informasi yang benar dan mendidik umat. Sedangkan sebagai konsultatif adalah mampu memecahkan beragam persoalan yang dihadapi masyarakat/umat beragama.
Peran selanjutnya menurut H. Said adalah advokatif yaitu mampu melakukan pembelaan dan penyelamatan terhadap ancaman yang merugikan agama dan kerukunan antar umat beragama.
“Keempat elemen tersebut merupakan tonggak bagi penyuluh dalam memberikan arahan dan materi yang disampaikan kepada masyarakat dalam rangka menciptakan pengetahuan kepada masyarakat tentang keberagamaan beragama,” ucapnya.
Selain itu dikatakan H. Said, peran penyuluh agama dalam turut menjaga kerukunan umat, dengan kedudukan dan peranan yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat serta mempunyai posisi yang penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang agama.
“Maka peran Penyuluh agama pada masing-masing Agama baik yang Fungsional dan Penyuluh Agama Honorer melaksanakan perannya, khususnya untuk menjaga kerukunan umat beragama khususnya di Kabupaten Kotabaru,” ucapnya.
Kegiatan pembinaan penyuluh agama PNS dan Non PNS tersebut dirangkai dengan penyerahan SK pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS kepada 146 Penyuluh yang langsung diserahkan Kepala Bidang Penerangan Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penais dan Zawa) Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Drs.H.Fakhruddin, MA.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post