Kotabaru (Kemenag KTB) – “Sensus Penduduk (SP) menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelumpang Hilir Lukman, S.Ag saat mengikuti sosialisasi sensus penduduk tahun 2020, Kamis, (20/02/20) di aula Kantor Camat Kelumpang Hilir.
Dikatakannya data merupakan jenis kekayaan yang baru yang merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan negara. Karena itu, data akurat sangat penting dalam menyusun perencanaan untuk membuat keputusan yang tepat dan juga mengeksekusi program yang tepat sasaran.
Sensus penduduk yang biasanya dilakukan secara manual, untuk tahun 2020 ini sensus penduduk yang telah dimulai sejak bulan Februari ini dengan berbasis sistem informasi (online). “Literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang semakin baik,” ujarnya.
Sementara Camat Kelumpang Hilir Johannor dalam sambutannya mengatakan sensus penduduk secara online sangat tergantung dari partisipasi aktif masyarakat untuk mengisi data diri secara mandiri.
Sensus penduduk online yang dimulai pada 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020, untuk itu, perlu pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Johan menambahkan BPS merupakan produsen data dalam mewujudkan satu data kependudukan Indonesia. BPS bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia. “BPS dapat memberikan masukan mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data,” tambahnya.
Sebelumnya petugas BPS Kotabaru Lidya menjelaskan pendataan sensus penduduk tahun ini berbeda dengan sensus penduduk sebelumnya yang menggunakan metoda konvensional, pada SP 2020 sudah menggunakan metode kombinasi.
BPS menggunakan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan Sensus.
“SP 2020 dilakukan dengan 2 tahap. Tahap Pertama adalah sensus penduduk secara online dan tahap kedua adalah SP dengan metode wawancara,” jelasnya.
Ia menambahkan SP 2020 merupakan jembatan menuju satu data Kependudukan Indonesia, yaitu sebuah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data hasil SP 2020 bisa dibagipakaikan antar-instansi pusat dan instansi daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu data Indonesia”, tambahnya.(Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post