Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM meminta kepada seluruh jajarannya untuk menjaga kesehatan dalam menghadapi mewabahnya penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid 19).
“Jaga kesehatan dan berpikir positif untuk meredam dan mencegah wabah Covid 19,” katanya saat melakukan rapat koordinasi dengan pejabat eselon IV di lingkup Kemenag Kotabaru, Rabu (25/03/20) di ruang kerjanya.
Menurutnya dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah semakin mewabahnya virus Covid 19 ini, maka PHBS merupakan salah satu cara untuk menekan atau mencegah penyebaran covid 19. “Untuk itu kita harus terapkan pola PHBS sebagai langkah awal pencegahan terhadap penularan virus covid 19,” ujarnya.
Ia menambahkan dengan membiasakan pola hidup bersih dan sehat, serta cakupan vitamin yang cukup maka kekebalan tubuh (imun) sangat terjaga dan mampu mencegah virus menyerang tubuh kita. “Dengan istirahat dan pola makan yang terjaga sehingga daya tahan tubuh kita mampu mencegah virus yang menyerang,” tambahnya.
Terkait dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama tentang penyesuaian sistem kerja pegawai khususnya di jajaran Kemenag dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19, maka pihaknya telah memperlakukan sistem ship dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Agar tidak terganggunya pelayanan kepada masyarakat maka tiap seksi pegawainya dilakukan bergilir secara bergantian tiap harinya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Kotabaru Drs.H.Suni, MM mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan beberapa perangkat kebersihan dalam rangka mencegah penyebaran penularan covid 19. “Salah satunya setiap tamu yang memerlukan pelayanan di wajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan masker sebagai alat pelindung”, katanya.
Ia menerangkan keselamatan dan kesehatan Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangatlah penting untuk menjamin pekerja dalam menjalankan tugasnya. Peningkatan pelayanan kesehatan kerja dapat mencegah risiko penularan virus khususnya melalui upaya preventif dan promotif. “Upaya preventif dan promotif di tempat kerja dalam rangka pencegahan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan kerja,” terangnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post