Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari mengingatkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kotabaru untuk mematuhi dan mempedomi juklak dan juknis pelaksanaan prosesi akad nikah terkait dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). “Bagi Kepala KUA untuk menikahkan pasangan pengantin, baik di Kantor maupun diluar kantor harus mengikuti kebijakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag RI untuk pencegahan penularan Covid-19”, pintanya, Jum’at (03/04/20).
Menurutnya dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tentang Imbauan & Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19, ada beberapa hal yang harus diperhatikan Kepala KUA dalam melaksanakan dan menghadiri prosesi akad nikah diantarnya bagi pasangan catin dan Kepala KUA harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang terdiri dari Sarung Tangan dan Masker.
Selain itu untuk tamu undangan yang menghadiri prosesi akad nikah dibatasi sebanyak 10 orang dengan terlebih dahulu harus steril dengan cara membasuh tangan dan sanitizer serta seluruh tamu undangan memakai masker. “Untuk acara akad nikah, KUA harus membatasi maksimal hanya dihadiri 10 orang saja,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kotabaru H.Ramadhan, S.Ag, M.Pd.I kepada Kepala KUA agar mengikuti protokol dalam pelaksanaan prosesi akad nikah yang harus sesuai dengan kebijakan Dirjen Bimas Islam. “KUA Kecamatan wajib setiap melaksanakan prosesi pernikahan harus mengikuti protokol itu, untuk pencegahan perkembangan penularan Covid 19,” ujarnya.
Sementara Kepala KUA Pulau Laut Utara, M.Nyamin, S.Ag menjelaskan bahwa untuk pelayanan selain akad nikah, KUA PLU sudah membatasi pelayanan seperti pelayanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal serta pelayanan lainya. “ Untuk pelayanan selain akad nikah, kantornya memberlakukan hari pelayanan yaitu satu hari setiap hari kerja,” Jelasnya.Penulis : Aan
Foto : M.Yamin
Discussion about this post