Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H.Ramadhan, S.Ag,M.Pd.I menegaskan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI tanggal 02 April 2020 untuk seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabupaten Kotabaru agar tidak melakukan atau melayani pelaksanaan akad nikah bagi Calon pengantin yang ingin melaksanan ijab Kabul pertanggal 01 April 2020.
“Kepala KUA hanya melayani pelaksanaan Ijab kabul bagi Catin yang sudah mendaftarkan dirinya sebelum tanggal 01 April kemarin”, tegasnya Selasa (07/04/20).
Menurutnya SE yang diterbitkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang semakin hari semakin pandemi di Indonesia. “KUA yang pelayanan langsung bersentuhan dengan masyarakat, maka untuk Physical Distancingnya dibatasi untuk memutus penularan Covid 19,” ucapnya.
Ia menambahkan untuk pelayanan KUA selain ijab kabul dilaksanakan secara daring tanpa tatap muka dengan warga dan setiap KUA harus memberikan informasi dan memajang nomor whatshap jika ada masyarakat yang membutuhkan konsultasi baik masalah nikah, rujuk dan pelayanan lainnya yang berkaitan dengan KUA. “Tujuan dari SE ini untuk meminalisir penyebaran dan pencegahan penularan dengan melakukan physical distancing,” tambahnya.
Senada dengan Kasi Bimas Islam, Kepala Kantor Kemenag Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM mengimbau kepada masyarakat yang mau melaksanakan pernikahan agar menunda dulu hingga pandemi virus mematikan ini hilang, demi keselamatan dan kesehatan bersama. “Kebijakan ini dibuat untuk menghadapi semakin mewabahnya covid 19, saya berharap masyarakat luas dapat mengerti dan memahami kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenag,” pintanya.
Sementara Kepala KUA Kecamatan Pulau Laut Utara M.Nyamin, S.Ag mengatakan selain tidak adanya pelaksanaan ijab kabul bagi catin, untuk pendaftaran catin sementara untuk tatap muka ditiadakan diganti dengan pendaftaran secara daring (Online) yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui web simkah.kemenag.go.id. “Hambatan yang terjadi khususnya di Kabupaten Kotabaru untuk pendaftaran online yaitu sinyal internet yang sering turun naik mengakibatkan proses loading terhambat,” katanya.Penulis : Aan
Foto : M. Nyamin
Discussion about this post