Kotabaru (Kemenag KTB) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru telah menetapkan besaran zakat Fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat sebesar Rp 43.000 pada tahun 1441 H / 2020.
Ketua Baznas Kotabaru H.Mahmud Dimyati, S.Sos menerangkan penetapan zakat fitrah tersebut ditentukan dari hasil rapat dengan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Kotabaru seperti Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Bulog, Dinas Pasar dan Perdagangan dan UKM, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi keagamaan lainnya, Selasa (07/04/20) di ruang rapat Baznas gedung MUI kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah.
“Dari hasil rapat tersebut, seluruh peserta menyetujui besaran zakat fitrah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Baznas Kotabaru bernomor 113 Tahun 2020,” terangnya.
Ia menambahkan Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan. “Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa,” tambahnya
Selanjutnya Mahmud menjelaskan untuk besaran zakat fitrah, Baznas Kotabaru membagi 3 kategori, untuk kategori pertama yaitu jenis beras mayang super biasa, unus mayang, unus mayang super, dan mutiara dengan besaran uang senilai Rp.43.000,-
Kategori kedua, jenis beras siam unus, siam biasa, gerobak pandan, semar biru, nurmadinah, dan banjar karau dengan besaran uang senilai Rp. 34.000.
Sedangkan untuk kategori ketiga dengan jenis beras ketupat dan banjar lamah dengan besaran uang senilai Rp.28.000,-
“Semua jenis beras dan besaran nilai yang berupa uang telah dihitung dengan kadar yang wajib dikeluarkan oleh masyarakat sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter,” jelasnya.
Sementara Kepala Kemenag Kotabaru dalam keterangannya mengimbau kepada masyarakat Bumi Saijaan setelah keluarkanya penetapan nilai zakat fitrah tersebut agar sesegeranya membayarkan zakat fitrahnya diawal Ramadhan hingga sebelum terbitnya fajar menandakan jatuhnya Bulan Syawal. “Salah satunya untuk memudahkan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan langggar dalam membagikan atau mendistribusikan kepada penerima zakat (mustaqim) sehingga pemanfaatan sangat berguna,” imbaunya.
Turut berhadir pada rapat penetapan nilai zakat tersebut Asisten I Setda Kotabaru Ir.H.Hasbi M Tawab, Kepala Bagian Kesra Setda Kotabaru Said Syariffudin, Kasi Bimas Islam Kemenag Kotabaru H.Ramadhan, S.Ag, M.Pd.I, Penyelenggara Syariah Kemenag Kotabaru H.Herman Prasetio, S.Ag,MM, Kepala Dinas Pasar, Perdagangan dan UKM, Ketua MUI Kotabaru KH.Mukhyar Darmawi, BA dan beberapa tokoh agama dan pimpinan ormas keagamaan Islam.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post