Kotabaru (Kemenag KTB) – Terkait adanya pemberlakukan pembatasan jarak antar manusia (Physical Distancing) akibat pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), maka Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru menggelar pertemuan secara online melalui video conference dengan menggunakan aplikasi zoom, Jumat (17/04/20).
Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM yang pimpin rapat secara online berharap virus Corona secepatnya lenyap agar bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.
Terkait dengan penyebaran virus corona ini, Ka.Kankemenag mengajak untuk bersama-sama mempedomi dan menindaklanjuti beberapa surat edaran Menteri Agama (Menag), sepert SE Nomor 6 tentang panduan Ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi wabah Covid -19 serta Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan perigatan keluar daerah atau kegiatan mudik bagi Pegawai Kementerian Agama dalam upaya pencegahan peyebaran Covid 19 serta Sosialisai Fatwa MUI nomor 14 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
“Mari bersama-sama kita berusaha membantu dan turut terlibat menjadi salah satu orang yang memberi penjelasan kepada masyarakat agar disiplin, yaitu memutus penyebaran virus covid-19 ini,” ajaknya.
Selanjutnya ia mengharapkan agar pejabat dan ASN jajaran Kemenag Kotabaru untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam menghadapi musibah wabah Corona COVID-19 yang sedang mewabah.
Ka.Kankemenag meminta kepada Kepala KUA, khususnya Kasi Bimas Islam untuk memantau kegiatan kemasyarakatan, dari lingkungan masyarakat, khusnya terkait pelayanan nikah berdasarkan SE Dirjen Bimas Islam, yang mengatur secara terperinci apa yang harus dilakukan Kepala KUA. “Maka untuk kepala KUA harus tegas menyampaikan sejak 1-21 April 2020 tidak ada pelaksanaan nikah,kecuali yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020,” tegasnya.
Senada yang disampaikan Ka.Kankemenag, H.Ramadhan, S.Ag,M.Pd.I menyatakan Kepala KUA harus tegas menyampaikan kepada masyarakat memang sekarang ini begini adanya untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus Corona COVID-19. “Tegaskan kepada masyarakat bahwa tidak bisa melayani pencatatan nikah saat ini,” tegasnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post