Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru H.Ramadhan, S.Ag,M.Pd.I mengimbau kepala Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam (PAI) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS untuk menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H terkait dengan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang sedang pandemi di negara kita.
“ KUA dan PAI merupakan garda terdepan dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tata cara dalam melaksanakan ibadah pada bulan suci ramadhan yang akan kita laksanakan sebentar lagi,” katanya, saat mengikuti acara talkshow pada acara Halo Kotabaru, Kamis (16/04/20) di Radio Gema Saijaan (RGS) Kotabaru.
Menurutnya Bulan Ramadhan merupakan momentum yang sangat strategis untuk memperbaiki diri. Lebih dari itu, Ramadhan juga dapat mewujudkan kepribadian bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Sebab aktivitas ibadah dalam bulan Ramadhan semuanya mengandung nilai pahala.
Namun menurtnya, Ramadhan yang akan dilaksanakan tahun ini berbeda dengan Bulan Ramadhan sebelumnya, karena dihadapkan dengan mewabahnya virus Covid-19 yang sudah hampir seluruh negara di dunia menjadi pandemi.
“Untuk itu Kemenag telah mengeluarkan panduan tentang pelaksanaan ibadah puasa serta ibadah lainya untuk kita bersama agar terhindar dari penularan covid-19,” ujarnya.
Selanjutnya H.Ramadhan mengimbau kepada segenap kaum muslimin dan muslimat di Bumi Saijaan di tengah pandemi virus corona ini untuk mematuhi segala aturan yang dikeluarkan Pemerintah terkait pelaksanaan ibadah dalam khususnya pada Bulan Suci Ramadhan ini. “Mari kita bersama-sama meningkatkan amal ibadah kita di Bulan Ramadhan ini diikuti dengan panduan beribadah untuk mencegah penyebaran virus corona,” ajaknyPenulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post