Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru DH. Suni, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kotabaru baik yang bertugas di KanKemenag dan madrasah serta Kantor Urusan Agama (KUA), pihaknya tidak akan memberikan izin maupun cuti tahunan saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah nanti.
“Hal ini terkait dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelarangan melakukan mudik bagi ASN Kemenag pada saat lebaran,” ucapnya, Selasa (21/04/20).
Menurutnya SE Menag ini merupakan kebijakan Kemenag kepada ASN di jajarannya untuk tidak bepergian keluar daerah terlebih memasuki bulan Ramadan dimana salah satu ada tradisi masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. “Cukup lebaran tahun ini di rumah saja dan untuk silaturrahmi bisa menggunakan teknologi informasi,” ucapnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa SE Menag ini merupakan tindak lanjut dari semakin mewabahnya Corona Virus Disease 19 (Covid-19) atau yang dikenal dengan Virus Corona yang asal penularan dari Negeri Cina Kota Wuhan yang sudah pandemi di seluruh negara di dunia, untuk mencegah penularan yang lebih luas lagi maka cara yang ampuh yaitu dengan melakukan jaga jarak fisik dengan manusia (Physical Distancing). “Sehingga dengan kita tidak melakukan mudik maka dapat meminalisir penyebaran penularan Covid-19,” jelasnya.
H. Suni juga berharap dengan adanya SE tersebut para ASN lingkup Kemenag khusus di Kotabaru dapat mempedomi dan tidak melakukan mudik untuk lebaran tahun ini, sebagaimana diketahui bersama virus ini berkembang biak dengan adanya kontak fisik yang tidak ketahui seseorang itu terjangkit atau tidak. “Maka itu jaga keluarga dan sayangi mereka untuk terhindar dari penularan Covid-19 ini,” harapnya.
Sementara Analis Kepegawaian Kemenag Kotabaru H.M. Pran Limhar, mengingatkan kepada semua ASN Kemenag khusus Kabupaten Kotabaru untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam SE Menag Nomor 7 Tahun 2020.
“Jika masih ada ASN Kemenag yang melakukan mudik, maka konsekuensinya ASN tersebut harus karantina mandiri selama 14 hari sebagai tindakan pencegahan Virus Corona tersebut,” ingatnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post