Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari, mengajak jajaranya untuk lebih mengenal dan menguasai teknologi informasi serta penggunaan sistem aplikasi secara komputerisasi mengingat saat ini pemberlakukan bekerja dirumah/Work From Home (WFH) kembali diberlakukan, sehingga mengharuskan mengunakan peralatan teknologi modern.
“Mari kita semua untuk mempelajari dan menguasai teknologi informasi serta bekerja secara profesional,” ajaknya, Kamis (23/04/20).
Menurutnya diperpanjangnya kembali aturan WFH oleh pemerintah pusat merupakan tindak lanjut dari semakin berkembangnya penyebaran penularan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di dunia khususnya di negara kita. “Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah ini sebagai bentuk kedaruratan kesehatan akibat pandemi virus Corona,” ujarnya.
Ia menambahkan awalnya, kebijakan WFH bagi PNS diberlakukan hingga 1 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 21 April 2020, dan kini sampai 13 Mei 2020. Namun, dalam poin 2a SE nomor 50 tahun 2020 tersebut, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Selain diperpanjang, PNS juga diperintahkan untuk menyesuaikan sistem kerja dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tambahnya.
Selain itu pelayanan tatap muka pada setiap seksi tetap berjalan namun harus sesuai dengan protokol kesehatan dan physical distancing serta waktu pelayanan hanya dibatasi 10 menit.
“Ini merupakan langkah kita dalam mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran penulaan Covid 19, terlebih di Kabupaten Kotabaru sudah ada yang positif menderita covid 19,” ujarnya.
Ia berharap kepada jajarannya dapat menjalankan tugasnya WFH dengan sebaik-baiknya serta melaporkan setiap pekerjaan kepada atasannya langsung. “Pegawai yang tugas WFH setiap pekannya harus melaporkan hasil pekerjaan,” harapnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Ramadhan, mengatakan khusus pelayanan KUA telah diterbitkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam terkait pelayanan pernikahan selama pandemi Covid-19 dibatasi pasangan nikah dan ijab qabulnya dilaksanakan di kantor KUA.
“Untuk tidak terjadi kesalahpahaman masyarakat, maka setiap kantor KUA memajang informasi terkait pelayanan KUA selama Pandemi Covid-19,” katanya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post