Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya jajarannya dan masyarakat Bumi Saijaan untuk menyegerakan melakukan penghitungan zakat harta dan penghasilan sesuai sesuai dengan ketentuan agama dan membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di lingkungan masing-masing.
“Kepada ASN dan Masyarakat yang memenuhi syarat wajib membayar zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah untuk menyegerakan menunaikankan dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya,” katanya, Senin (04/05/20).
Dikatakannya potensi zakat cukup potensial menyingkapi perkembangan terkini berkenaan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang sedang melanda beberapa negara di dunia termasuk salah satunya bangsa Indonesia yang sedang dalam status keadaan darurat bencana nasional pandemi covid-19.
“Dengan adanya pandemi virus corona ini, maka untuk penyerahan baik zakat mal maupun zakat fitrah agar distribusinya lebih dipercepat dan hindari mengumpulan orang atau mengumpulkan para mustahiq,” ucapnya.
Ia menambahkan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah baik di masjid, langgar dan mushala serta tempat pengumpulan zakat dilingkungan masyarakat agar menyediakan sarana cuci tangan dan handsenitizer serta menghindari bergerombol dalam penyalurannya. “Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19,” tambahnya.
Menurutnya Zakat Fitrah merupakan kewajiban kaum muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri selain berpuasa. Zakat fitrah sendiri lanjutnya, juga diartikan sebagai zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki laki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan saray sarat yang ditetapkan.
“Manfaat dari zakat fitrah diantaranya, dapat meningkatkan rasa syukur kepasa Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan, juga dapat membersihkan diri dari sifat kikir atau pelit dan tamak serta menumbuhkan sifat kasih sayang dan tolong menolong sesama umat,” ujarnya.
Terkait dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Baznas Kotabaru tentang penetapan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat Kabupaten Kotabaru pada Ramadhan Tahun ini, Said menjelaskan qimat yang dikeluarkan anya sebagai bentuk panduan umum bagi petugas pengumpul zakat. “Hal ini sebagai acuan bagi petugas dalam menerimakan zakat fitrah warga dan kepada masyarakat agar sesegara membayarkannya di awal ramadhan karena semakin cepat semakin baik dan dimanfaatkan oleh sipenerima zakat, “ jelasnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post