Kotabaru (Kemenag KTB) – Menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotabaru mengenai perkembangan penyelenggaraan ibadah keagamaan di tengah pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), MUI Kotabaru menggelar pertemuan dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan perwakilan Organisasi Keagamaan (Ormas), Selasa (12/05/20) di Gedung MUI Kotabaru.
Kepala Kankemenag Kotabaru H. Said Muhdari mengatakan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan MUI sudah jelas untuk pelaksanaan ibadah dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) pelaksanaan untuk sementara dikerjakan di rumah masing-masing.
“Sesuai dengan apa yang sudah ditegaskan maka terkait dengan pencegahan penularan virus Corona maka pelaksanaan ibadah untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah saja,” katanya.
Ditambahkannya, mengacu pada fatwa MUI, edaran Kemenag, termasuk Surat Edaran bersama Bupati Kotabaru, apalagi pada saat ini sejumlah daerah tetangga telah ditetapkan sebagai zona merah karena kejadian sejumlah kasus positif Covid-19, maka tetap menjalankan keputusan pemerintah di mana salat Jumat atau berjamaah bukan dilarang tapi sementara waktu salat di rumah saja.
Ia berharap masyarakat dapat menerima dengan bijak keputusan tersebut, karena keputusan diambil dengan pemikiran dan masukan para ulama dan sudah menjadi sikap pemerintah bersama dengan pihak terkait dan berlaku di seluruh wilayah di negara yang terkena dampak Corona semakin hari semakin bertambah.
“Semoga kebijakan ini dapat di dapat disikapi dengan bijak oleh kita semua untuk menjaga dan meredam pencegahan covid-19,” harapnya. Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post