Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM menegaskan melarang jajarannya baik yang bertugas di KanKemenag maupun pegawai yang bertugas pada Kantor Urusan Agama Islam (KUA) untuk melakukan mudik dalam menyambut hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Larangan mudik khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag ini sesuai dengan edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik bagi pegawai Kementerian Agama dalam upaya pencegahan covid-19, Kamis (14/05/20).
Menurutnya aturan larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik untuk keperluan apapun sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Coronavirus Disease 19 atau covid-19 yang sedang melanda dibeberapa negara di dunia salah satunya di negara kita.
“Maka itu ASN Kemenag harus mematuhi terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menag tentang pelarangan bepergian ataupun pelaksanaan mudik lebaran pada tahun ini”, ucapnya
Masih dikatakannya selain edaran Menag tentang pelarangan bepergian bagi ASN, juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 55 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepegian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Ia menambahkan apabila ada ASN yang melanggar surat edaran tersebut, maka akan diberlakukan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 serta SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Hukuman displin tentunya akan diterima bagi ASN yang melanggar larangan tersebut mulai dari tingkat rendah seperti penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat terakhir,” tambahnya.
Ia meminta kepada jajarannya untuk mematuhi aturan tersebut dan turun serta berpartisipasi dalam penanganan pencegahan penularan covid-19. “Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penularan dan resiko akibat pandemi virus corona ini”, pintanyaPenulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post