Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Suni, MM menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Kemenag Kotabaru dilarang mengajukan cuti dan mudik tanpa kepentingan yang mendesak.
“Ini sesuai dengan edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020, ASN Kemenag wajib berpartisipasi dalam mencegah, meminimalisir dan mengurangi penyebaran dan resiko yang ditimbulkan karena Covid-19 ini,” katanya, Senin (18/05/20) di ruang kerjanya.
Ia menambahkan selain SE Menag Nomor 7 Tahun 2020, larangan mudik dan cuti dimasa pandemi ini juga diperkuat SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 55 Tahun 2020 pertanggal 12 Mei 2020 kemarin, dimana kedua SE tersebut berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Dengan dua SE yang berkekuatan hukum yang jelas dan terarah bagi seluruh ASN baik ditingkat daerah maupun pusat agar mempedomani dan melaksanakan untuk tidak mengajukan permohonan cuti pada masa pandemi covid-19,” tambahnya.
Suni menyampaikan, berdasarkan surat edaran dan Keputusan Presiden tersebut, maka ASN yang melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP No.49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Serta SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE//IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” sampainya.
Selanjutnya, Suni menerangkan, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan dalam rangka mencegah dan meminimalisir dan mengurangi penyebaran maupun resiko yang ditimbulkan oleh Covid 19, ASN diminta untuk senantiasa menjadi contoh bagi masyarakat dengan menerapkan pola sehat di tengah tengah masyarakat.
“Yaitu dengan senantiasa menjaga jarak fisik antar warga (Distancing Physical), Jangan keluar jika tidak terlalu penting dan memakai masker serta biasakan mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik dengan air yang mengalir,” terangnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post