Kotabaru (Kemenag KTB) – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar mengimbau agar masyarakat muslim Bumi Saijaan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M dilaksanakan di tempat tinggal masing-masing saja.
“Untuk salat menyambut 1 syawal 1441 agar masyarakat melaksanakan di rumah masing-masing saja,” pintanya, saat menggelar rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Coronavirus Disease 19 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Covid-19 mengenai pelaksanaan salat Ied, Selasa (19/05/20) malam di kediaman Bupati Kotabaru.
Menurut Bupati Kotabaru selaku Ketua Tim GTPP Kotabaru mengatakan berdasarkan hasil musyawarah bahwa untuk pelaksanaan salat Ied dalam menyambut 1 syawal 1441 H/ 2020 M di Kabupaten Kotabaru untuk salat Iednya dilaksanakan di rumah masing-masing saja dengan kata lain pelaksanaan salat Ied di masjid maupun di lapangan yang sudah menjadi rutinitas masyarakat muslim setelah memasuki fajar 1 Syawal ditiadakan.
“Keputusan ini memang sulit diambil, namun sebagai upaya kita mencegah penularan Covid-19 maka salat Ied di masjid dan di lapangan diganti di tempat tinggal bersama keluarga melaksanakan salat Iednya,” katanya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari, disambutannya mengatakan jajaran Kemenag khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kotabaru tetap berpegang pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid 19. “Selama SE pengganti tidak dikeluarkan oleh Menag, maka ASN Kemenag wajib mentaati dan mematuhi SE Nomor 6 tersebut,” katanya.
Menurutnya dalam SE Nomor 6 tersebut sudah jelas tertuang bahwa untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat terhadap risiko penularan Covid-19. “SE ini merangkai berbagai kegiatan pelaksanaan ibadah yang terkait dengan Ramadhan dan Idul Fitri yang berpotensi mengumpulkan orang banyak,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotabaru KH. Mukhyar Darmawi, menuturkan bahwa MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa nomor 28 Tahun 2020 panduan Kaifat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. “Melalui kaifat ini sudah jelas bahwa untuk kemaslahatan kepentingan umat di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” tuturnya.
Turut berhadir pada rakor tersebut diantaranya Bupati Kotabaru, Kapolres Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Sekda Kotabaru, Kepala Kemenag Kotabaru, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Kepala RSU Kotabaru, Ketua MUI Kotabaru dan Pimpinan Organisasi keagamaan serta tokoh agama dan pengurus masjid dan langgar.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post