Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.Hj.Siti Fatimah, MM mengatakan dari 42 orang jumlah calon jamaah haji asal Kotabaru yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap kedua, ada sebanyak 36 orang jamaah haji yang telah melakukan pelunasan.
“Pelunasan tahap kedua yang dibuka sejak tanggal 12 s.d 20 Mei ini, untuk jamaah Haji Kotabaru yang telah melunasi Bipihnya sudah terdata ada sebanyak 36 jamaah haji,” katanya, Rabu (27/05/20).
Menurutnya ada tiga kriteria jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jamaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap I namun ada kegagalan sistem pada saat pelaksanaan pelunasan Bipih tahap pertama.
Kriteria kedua, jamaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat. Sedangkan kriteria ketiga jamaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun tetapi hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Untuk jamaah calon haji yang sudah melakukan pelunasan tahap kedua ini diantaranya penggabungan mahram sebanyak 8 orang dan jamaah haji cadangan yang melunasi ada 28 orang, jadi jumlah keseluruhan yang melunasi ada 36 jamaah haji,” terangnya.
Ia menambahkan, Kemenag pusat melalui Direktorat Jenderal (Dirjen PHU) telah memperpanjang waktu pelunasan Bipih tahap kedua, yang semula akan berakhir tanggal 20 Mei akan diperpanjangan dan ditutup pada tanggal 29 Mei akan datang.
“Dengan perpanjangan waktu pelunasan ini jadi masih ada waktu bagi calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan pada tahap kedua hingga tanggal 29 Mei nanti,” tambahnya.
Selanjutnya ia menerangkan sejak dibuka pelunasan Bipih untuk tahap pertama yang melunasi sebanyak 201 dari 204 yang berhak melunasi sedangkan hingga saat ini yang melunasi pada tahap kedua yang sudah melunasi ada sebanyak 36 jamaah calon haji dari 42 calon jemaah haji yang berhak melunasi..
“Mudah-mudahan hingga batas waktu pelunasan tahap kedua ini sebanyak 6 orang dapat melakukan pelunasan sebelum ditutup,” harapnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post