Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari,MM menghimbau kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam (PAI) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang berstatus Non PNS untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Menurutnya, SE menag ini secara global telah memberikan gambaran rincian pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi covid 19, di mana di SE ini diatur sedemikian rupa protokol kesehatan selama umat melakukan ibadahnya secara kolektif atau berjamaah di tempat peribadatan serta diaturnya situasi penyebaran covid-19 yang berdasarkan kebijakan tim gugus tugas dalam rekomendasi status daerah.
“Konkretnya jika suatu daerah yang direkomendasikan daerah merah oleh tim gugus tugas, namun pada wilayah tersebut tidak terdapat penularan covid-19 maka tempat peribadatan tersebut dapat menyelenggarakan ibadah secara berjamaah,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam edaran ini jika suatu wilayah yang terkontimidasi virus tidak bergantung pada pembagian zona, namun jika keberadaan rumah ibadah dalam suatu wilayah tidak terkonfirmasi atau aman dari penyebaran virus corona dengan dibuktikan rekomendasi dari tim gugus tugas maka rumah ibadah tersebut dapat melakukan kegiatan keagamaan namun tetap diawasi oleh tim gugus tugas serta menjalankan protokol kesehatan.
“Pembukaan tempat ibadah ini sebagai respon positif Menag kepada umat beragama akan kerinduan untuk beribadat secara berjamaah dan menjadikan rumah peribadatan sebagai teladan bagi pencegahan penyebaran virus corona”, tambahnya.
Sementara Kepala KUA Pulau Laut Utara M.Nyamin, S.Ag dalam keterangannya mengatakan dengan terbitnya SE diharapkan seluruh tempat ibadah untu memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat serta setiap rumah ibadah bersedia menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. “ Para Jamaah juga ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan” HarapnyaPenulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post