Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Dra.Hj.Siti Fatimah, MM mengatakan Pemerintah Republik Indonesia memutuskan pembatalan keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M.
“Pembatalan penyelenggaraan tahun ini terkait dengan keselamatan dan keamanaan jamaah haji kita terkait dengan masih mewabahnya Coronavirus Disease 19 atau Covid-19 di negara seluruh dunia khususnya di negara kita yang semakin pandemi,” katanya, Jum’at (05/06/20).
Dikatakannya kebijakan yang melalui Keputusan Menteri Agama RI (Menag) Bernomor 494 Tahun 2020 untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini merupakan keputusan yang sulit namun untuk keselamatan dan kesehatan jamaah haji di tengah masih mewabahnya virus covid-19 diseluruh negara termasuk di Arab Saudi yang belum berakhir.
“Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya jika dipaksakan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditengah pandemi covid 19 yang masih berlangsung khususnya bagi keselamatan jiwa para jamaah haji,” ucapnya.
Ia menambahkan seluruh jamaah haji baik yang regular dan jamaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPiH) secara otomatis menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan haji tahun 1442 H / 2021. “Jamaah haji juga dapat menarik kembali uang setoran yang telah dibayarkan oleh jamaah haji,” tambahnya.
Selanjutnya Hj.Siti Fatimah berharap kepada seluruh jamaah haji khususnya asal Kabupaten Kotabaru untuk memahami dan berlapang dada atas keputusan yang diambil pemerintah ini dengan meniadakan atau membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini.
“Semoga dengan pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini, para jamaah haji dapat bersabar dan memaklumi untuk keselamatan dan kesehatan kita semua ditengah pandemi virus corona ini,” harapnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post