Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari meminta semua jamaah harus menaati protokol kesehatan selama beribadah seiring dengan diizinkannya penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
“Bagi masjid yang akan menggelar shalat jumat, agar panitia masjid menyiapkan sanitizer dan tempat cuci tangan beserta sabun serta shaf shalat diatur sedemikian rupa sehingga protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya Kamis (04/06/20) saat mengikuti rapat terbatas dengan pihak keamanaan dari tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 (TGTPP) Kabupaten Kotabaru.
Ia menambahkan pembukaan tempat ibadah tersebut sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat prokduktif dan aman covid di masa pandemi.
“Pembukaan tempat peribadatan ini berdasarkan situasi fakta terhadap pandemi covid 19, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah,” tambahnya.
Selanjutnya ia mengharapkan pembukaan tempat beribadah secara terbuka ini dapat meningkatkan spritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi covid 19 serta dampak yang dirasakan masyarakat. “Panduan ini agar dapat dipedomi oleh masyarakat dan umat beragama dan tidak lupa untuk memanjatkan doa kepada yang maha kuasa agar virus ini segera berlalu di muka bumi,” harapnya.
Sementara Kasi Bimas Islam Kemenag Kotabaru dalam keterangannya mengatakan pihaknya bersama TGTPP Kotabaru telah mengimbau kepada seluruh pemuka agama dan pengurus tempat ibadah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama peribadatan berlangsung serta masing-masing jamaah untuk dapat menjaga kekhusuan dalam beribadah. “Pemberiaan izin pembukaan tempat ibadah akan terus di monitor serta dilihat perkembangannya apabila gugus tugas,” tegasnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post