Kotabaru (Kemenag KTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sepakat memulai uji coba penerapan tatanan hidup baru (new normal). Keputusan ini diambil saat digelar rapat koordinasi antar pimpinan daerah dan lembaga pemerintah serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, Kamis (04/06/20) di Operation Room Setda Kotabaru.
Dalam arahanyan Bupati Kotabaru sekaligus ketua tim gugus tugas covid 19 mengatakan pelaksanaan uji coba new normal itu akan dilaksanakan pada besok Jum’at (05/06) mendatang yang dimulai dengan pembukaan kembali tempat ibadah.
“Kesepakatan ini diambil diiringi dengan kesiapan berbagai pihak, salah satunya kesiapaan fasilitas khususnya tempat ibadah agar pelaksanaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM mengatakan sebelum memberlakukan new normal, maka untuk pembukaan tempat ibadah harus terlebih dahulu di sosialisasikan kepada pengurus tempat ibadah tentang fasilitas dan keperluan tempat ibadah dalam menerima jamaahnya sesuai dengan protokol kesehatan dalam rangka memangkas penyebaran dan penularan virus corona.
“Khusus untuk rumah ibadah akan dilakukan evaluasi, apa saja yang masih kurang kita perbaiki, sebelum new normal benar-benar diberlakukan di daerah kita,” katanya.
Selanjutnya ia menerangkan bahwa Kemenag sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama bernomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan produktif dan aman covid di masa pandemi, dimana disalah satu point tersebut menag menekankan bahwa setiap rumah ibadah yang melaksanakan peribadatannya dengan jumlah jamaah yang banyak harus memiliki ijin yang dikelurkan oleh ketua gugus tugas daerah setempa.
“Surat Keterangan Rumah ibadah aman covid dikeluarkan oleh ketua gugus tugas daerah dengan dibawah koordinasi pimpinan daerah serta surat tersebut bisa dicabut bila di daerah tersebut di kategori oleh tim gugus tugas daerah berbahaya atau melanggal protokol kesehatan covid-19,” Terangnya.(Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post