Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Bahrinnudin, S.Ag mengatakan sebanyak 299 siswa madrasah Ibtidaiyah (MI) se Kabupaten Kotabaru dinyatakan lulus dari pendidikan sekolah dasar pada Tahun Pelajaran 2019/2020.
“Dari 9 MI yang ada di Kabupaten Kotabaru dengan jumlah siswa siswa kelas VI yang terdiri dari siswa laki-laki berjumlah 155 dan siswa perempuan berjumlah 144 dinyatakan seratus persen lulus dan berhak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,” katanya, Rabu (17/06/20).
Ia menambahkan pengumuman kelulusan bagi siswa kelas VI MI diselenggarakan pihak madrasah secara online atau daring sedangkan untuk siswa yang tempat tinggalnya mendapatkan kesulitan dalam mengakses jaringan internet dilakukan dengan mengirimkan hasil pengumuman kelulusan siswa ke tempat tinggal siswa yang diserahkan oleh petugas madrasah MI setempat.
“Pengumuman secara daring ini sebagai bentuk kepatuhan madrasah dalam menjalankan pelaksanaan protokol kesehatan di tengah pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19),” tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan kebijakan penentuan kelulusan siswa khususnya pada sekolah dasar tidak lagi berdasarkan ujian nasional, akibat serangan pandemi covid-19 sehingga semua kegiatan pembelajaran di madrasah dilakukan secara online dan ujian dibatalkankan.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020,” jelasnya.
Selanjutnya ia menerangkan hasil penilaian penentuan kelulusan siswa MI berdasarkan nilai akumulasi siswa dalam mengikuti pelajaran sejak kelas IV s.d Kelas VI pada semester terakhir. “Untuk nilai semester genap kelas VI akan di akumulasikan nilai tambahan kelulusan siswa jika masih terdapat kurang dalam batas nilai kelulusan yang ditetapkan,” terangnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post