Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H.Ramadhan, meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama masa tatanan hidup normal (New Normal) pada pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) dalam kegiatan keagamaan seperti shalat berjamaah di masjid.
“Patuhi protokol kesehatan saat shalat di masjid”, pintanya, saat memonitoring pelaksanaan shalat Jum’at di Masjid Besar Miftahul Jannah Kotabaru, Jum’at (19/06/20).
Menurutnya pembukaan kembali tempat peribadatan untuk masyarakat dalam menjalankan ibadahnya di tatanan hidup normal sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 serta transisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat yang tertuang dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
“Fatwa tersebut menjelaskan, dalam shalat berjamaah, meluruskan dan merapatkan saf merupakan keutamaan serta kesempurnaan berjamaah. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, hanya saja keutamaan dan kesempurnaan jamaah akan hilang,” ujarnya.
Selanjutnya ia menambahkan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan pembatasan fisik saat shalat jamaah dengan merenggangkan saf hukumnya boleh. Dalam hal ini, shalat tetap sah dan keutamaan berjamaah tidak hilang karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
“Untuk mencegah penyebaran dan penularan wabah Covid-19, shalat Jumat juga boleh menerapkan pembatasan fisik dengan cara merengangkan saf,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan ada tiga rekomendasi dari fatwa tersebut, pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah tetap harus patuhi protokol kesehatan seperti masker, membawa sajadah sendiri dan wudhu dari rumah dan menjaga jarak antar jamaah sejauh 1 meter. “ Semua kegiatan ini dilakukan hanya semata-mata untuk menghindari risiko penularan Covid-19,” jelasnya. Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post