Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Drs. H.Said Muhdari, MM meminta seluruh jamaah shalat jumat untuk taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan shalat jumat.
“Sejak dibukanya kembali tempat ibadah untuk shalat jumat di masa new normal pada pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) ketaatan dan kepatuhan jamaah pada protokol kesehatan sangat tinggi salah satunya menerapkan Physical Distancing (Jaga Jarak Aman),” ujarnya saat meninjau pelaksanaan shalat jumat, Jumat (19/06/20) di masjid Agung Husnul Khatimah.
Menurutnya pembukaan tempat ibadah tidak terlepas dari usaha pemerintah khusus dari Kemenag melalui surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 inti pokoknya mempersilahkan pembukaan tempat peribadatan di tengah pandemi covid 1, dengan ketentuan sesuai dengan protocol kesehatan yang berlaku, seperti membawa sejadah sendiri, berwudhu dirumah, pakai masker dan dimesjid ada tempat cuci tangan serta panitia masjid memberlakukan shaf jaga jarak.
“Rekomendasi pembukaan tempat ibadah ini juga atas ijin dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19, jika tempat ibadah melanggar atau tidak memenuhi syarat protokol kesehatan tempat ibadah akan ditutup kembali atau adanya tren peningkatan wabah corona di suatu daerah,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengingatkan kepada jamaah ketika pergi ke masjid untuk menyiapkan perlindungan dirinya dengan memakai masker, membawa handitizer dan menjaga jarak aman. “Yang perlu diingat bagi pengurus masjid agar mengingatkan para khatib dan imam untuk memperpendek waktu khutbah shalat Jumat saat wabah Covid-19 agar mengurangi lamanya kerumunan jamaah,” Pesannya.
Sementara salah satu pengurus masjid Agung Husnul Khatimah Drs.H.Zulkifli BT mengatakan bahwa penyelenggara shalat fardhu dan shalat jumat di masjid kebanggaan warga saijaan ini sudah menerapkan atau sesuai protokol kesehatan Covid-19, di mana setiap jemaah yang datang telah berwudhu dan dicek suhu tubuhnya, serta membasuh tangan dengan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam masjid.
“Di dalam masjid, saf antarjemaah diatur sekitar dua meter dan di belakang saf juga diberi jarak satu saf. Selain itu, para jemaah juga membawa sajadah masing-masing dan wajib memakai masker,” Katanya. Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post