Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari menyerahkan paspor secara simbolis kepada perwakilan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kecamatan Pulau Laut Utara Abdul Rasyid, disaksikan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kotabaru Hj.Siti Fatimah, Senin (22/06/20) di ruang kerja Ka.Kankemenag Kotabaru.
Ka.Kankemenag mengatakan bahwa pengembalian paspor tersebut bertujuan untuk keamanan bersama baik bagi CJH maupun pihak Kemenag sendiri. Hal tersebut tidak terlepas jika CJH membutuhkan dokumen perjalanan untuk keperluan ke luar negeri.
“Proses pengembalian dokumen perjalanan keluar negeri ini juga harus disertai dengan berita acara serah terima kepada CJH sebagai bukti bahwa paspor telah diserahkan dan diterima dengan baik oleh seluruh CJH,” ucapnya.
Selanjutnya ia mengingatkan kepada CJH agar paspor yang telah dikembalikan dijaga dan disimpan baik-baik karena merupakan dokumen negara yang penting apabila diperlukan untuk perjalanan keluar negeri.
“Pengembalian paspor ini tidak menghapus hak CJH yang ditunda keberangkatannya. Hak CJH yang tertunda keberangkatan tahun ini secara otomatis mereka diberangkatkan pada penyelenggaran haji tahun depan,” pungkasnya.
Sementara Hj. Siti Fatimah mengatakan sebanyak 257 paspor CJH asal Kotabaru telah dikembalikan kepada yang bersangkutan yang sedianya diberangkatkan tahun ini, namun akibat pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang merebak di seluruh dunia maka tahun ini penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan.
“257 paspor tersebut akan dikembalikan ke masing-masing CJH di daerah kecamatan jamaah tersebut berada,” katanya, Senin (22/06/07).
Menurut Kasi PHU pengembalian paspor tersebut merupakan paspor CJH yang keberangkatan tahun ini ke tanah suci secara nasional ditunda yang diakibatkan penyebaran virus corona yang tidak terkendali termasuk di Negara Arab Saudi.
“Pengembalian paspor CJH ini merupakan paspor yang yang sudah dilakukan penerbitan visanya, sehingga CJH ini pada tahun depan otomatis merupakan CJH yang diberangkatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan pengembalian paspor ini akan dibagikan ke 22 kecamatan yang berada diwilayah Kabupaten Kotabaru dengan pembagian pengembalian paspor dilakukan perzona wilayah kecamatan.
“Mekanisme pengembalian paspor akan melibatkan kepala KUA per kecamatan dan perzona serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk physical distancing harus diutamakan untuk mencegah penularan wabah corona,” tambahnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post