Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kasi Pakis) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Syahruji, menghimbau kepada seluruh Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) di Kabupaten Kotabaru, agar mempedomi panduan pembelajaran selama masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
“Pelaksanaan proses pembelajaran di pontren mengikuti dan mematuhi aturan sesuai dengan anjuran pemerintah di tengah Covid-19,” imbaunya, Senin (29/06/20) di ruang kerjanya.
Menurutnya panduan yang dikeluarkan Kemenag merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Covid-19. “Untuk itu siswa pontren dalam masa pandemi ini dapat melaksanakan pembelajarannya dengan berpedoman pada panduan yang sudah tertuang di SKB Tiga Menteri,” ujarnya.
Selanjutnya Syahruji menjelaskan di masa pandemi ini untuk pendidikan agama dan keagamaan, Kemenag RI memuat empat butir kebijakaan yang harus dipatuhi dan dijalankan pondok pesantren dalam memulai pendidikannya baik santri yang mukim atau santri yang tidak mukim.
Empat butir kebijakaan yang harus dipenuhi oleh pontren pertama secara mandiri pontren membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, kedua potren harus mempunyai fasilitas dalam protokol kesehatan, ketiga aman dari sebaran virus corona yang dibuktikan oleh surat dari tim GTPP 19 dari Kepala Daerah dan yang terakhir adalah elemen dalam pontren seperti pengasuh, pengelola, ustadz, ustadzah serta para santri dan santriwatinya dalam kondisi sehat.
“SKB Tiga Menteri ini diberlakukan dalam situasi darurat covid-19 yang ditetapkan pemerintah maka proses pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan panduan yang telah diterbitkan tersebut,” jelasnya.
Syahruji menerangkan terkait pelaksanaan pembelajaran Pontren di wilayah Kotabaru, Tim GTPP covid 19 menyatakan wilayah Kotabaru saat ini masuk zona merah penyebaran virus corona, sehingga tidak memungkinkan bagi pontren melaksanakan proses pembelajarannya.
“Bagi pontren terutama di wilayah zona merah untuk bersabar dulu dalam proses pembelajaran, sedang zona hijau walaupun diperbolehkan melaksanakan proses pembelajaran namun wajib mengikuti semua protokol kesehatan covid-19,” ungkapnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post