Kotabaru (Kemenag KTB) – Dalam rangka memastikan pelayanan pernikahan di masa Coronavirus Disease (Covid-19) di Kantor Urusan Agama (KUA) berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Drs.H.Said Muhdari, MM Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan ke KUA Kecamatan Kelumpang Hilir.
Diketerangannya Kepala Kantor Kemenag Kotabaru H.Said Muhdari mengimbau segala bentuk kegiatan apalagi mengumpulkan orang banyak di saat pandemi Covid 19 ini, menjadi perhatian serius semua pihak.
“Mempelai wanita dan mempelai laki laki wajib memakai masker, sampai ke penghulunya harus memakai masker karena kita wajib menerapkan standar pengamanan covid-19,” himbaunya
Selanjutnya ia menegaskan kepada seluruh Kepala KUA untuk aktivitas pelayanan pernikahan atau walimatul ursy mewajibkan pasangan catin untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini berlangsung walaupun pelayanan nikah pada masa new normal diterapkan namun ada batasan jumlah orang yang berhadir dalam prosesi ijab qabulnya,” tegasnya.
Sementara Kepala KUA Kelumpang Hilir Lukman, S.Ag mengucapkan terima kasih kehadiran dari orang nomor satu di Kemenag Kotabaru yang telah berkunjung ke KUA sekaligus menyempatkan diri menjadi saksi pada prosesi salah satu warganya yang melaksanakan pernikahan di kantor.
Ia menambahkan selama masa pandemi covid-19 dan pemberlakukan ditatanan kehidupan normal, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan tidak hanya bagi pasangan catin saja namun setiap masyarakat yang memerlukan atau mempunyai urusan ke Kantor KUA wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah covid-19 baik kepada masyarakat maupun pegawai KUA sendiri,” tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P.006/Dj.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid di mana pada masa new normal, prosesi akad nikah bisa dilaksanakan di Kantor KUA dan di rumah mempelai wanita namun tetap diperhatikan protokol kesehatan serta maksimal di hadiri keluarga masing-masing mempelai sebanyak sepuluh orang saja.
“Kepala KUA atau penghulu juga dapat menolak pelayanan nikah jika catin tidak memenuhi unsur keselamatan dan kesehatan selama pandemi virus corona masih berlangsung dengan cara secara tertulis yang diketahui oleh petugas keamanan,” jelasnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post