Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di tatanan hidup normal (New Normal) tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini,” ujarnya, Selasa (30/06/20) saat melakukan monitoring pelayanan KUA, pada KUA Kelumpang Hulu.
Menurutnya pemerintah melalu Kementerian Agama RI Dirjen Bimas Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor :P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, di mana pada SE tersebut dalam hal Menteri Agama memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah baik dilaksanakan di kantor ataupun diluar kantor KUA.
Kepala KUA Kecamatan menurut Said boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah covid-19. “Kepala KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bilamana catin tidak bersedia melakukan protokol kesehatan,” ucapnya.
Ia menambahkan akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pandemi dengan diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus SARS-COV-2 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya.
“Adanya pandemi ini serta pelayanan nikha dimasa new normal maka pengendalian dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan harus dijalankan bersama,” tambahnya.
Selanjutnya ia mengajak seluruh Kepala KUA di masa new normal ini dapat menjalankan tugas dan fungsi semaksimal mungkin serta hindari untuk tatap muka langsung dengan masyarakat, dimana salah satu terobosan pelayanan KUA yaitu dalam hal pendaftaran nikah yang dapat dilaksanakan secara online melalui Simkah Web. “Mari kita jalankan protokol kesehatan sesuia dengan kebijakaan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat,” ajaknya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post