Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru, H.Ramadhan, S.Ag,M.Pd.I meminta kepada pengurus masjid dan langgar serta panitia ibadah qurban dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H / 2020 M untuk mengikuti panduan pelaksanaan ibadah Qurban yang telah dikeluarkan Kementerian Agama RI yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020.
“Penting bagi kita semua untuk menaati dan mematuhi panduan tersebut di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di masa proses tatanan kenormalan baru (New Normal), Katanya, Senin (06/07/20) saat melakukan kunjungan kerja pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Sembilan
Menurutnya panduan tersebut sudah sesuai dengan tuntunan syariat Islam saat masih menghadapi pandemi virus corona, termasuk dalam pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban dimana para petugasnya harus memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Seperti pelaksanaan Shalat Idul Adha, untuk kegiatan penyembelihan juga harus sesuai dengan panduan ini seperti dilaksanakan ditempat terbuka antar petugas jarak jarak serta kebersihan lingkungan dijaga,” ujarnya.
Ia menambahkan petugas penyembelihan hewan kurban dianjurkan untuk membawa alat potong masing-masing, dalam surat edaran itu juga diatur dalam proses penyaluran daging kurban, panitia dilarang membuat kerumunan dan anitia diminta mengirimkan langsung hewan kurban kepada penerima.
“Untuk pembagian daging qurban yang biasanya para penerima berkumpul ditempat pembagian, untuk saat ditengah pandemi ini maka para petugas atau panitia langsung membagikan dagingnya ke tempat tinggal atau rumah masing-masing penerima,” tambahnya.
Ramadhan juga meminta semua panitia yang terlibat dalam pengurusan hewan kurban yang dimulai dari penyembelihan, hingga sampai dengan penyaluran daging kurban agar memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya dan keamanan bagi kita semua untuk pencegahan penularan virus corona.
“Pengurusan hewan qurban agar panitia tidak melakukan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan seperti menyentuh anggota tubuh yaitu mata, hidung terlebih mulut serta panitia menjaga adab kesehatan seperti batuk dan bersih dan menjaga jarak antar petugas,” pintanya.Penulis : Aan
Foto : Darwis
Discussion about this post