Kotabaru (Kemenag KTB) – Dalam rangka memastikan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah berjalan dengan baik dan tepat sasaran, Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) menerjunkan tim untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk penerima BOS pada Madrasah.
Kepala seksi Penmad Kemenag Kotabaru Bahrinnudin, mengatakan BOS merupakan anggaran yang disediakan pemerintah dalam hal ini oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI untuk memastikan setiap warga Negara Indonesia dapat mengakses pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tingkat menengah. Hal itu selaras dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.
“Dana BOS madrasah diharapkan dapat memperkuat dan meningkatkan peran Kemenag dalam meningkatkan dan turut berperan serta dalam memajukan dunia pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan khususnya di madrasah”, katanya, saat melakukan monev BOS pada Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah Al Azhar Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku, Sabtu (11/07/20).
Menurutnya dengan adanya bantuan operasional, diharapkan pihak sekolah maupun madrasah, terutama yang swasta tidak kesulitan untuk membiayai operasional pendidikan. Sebab seluruh biaya yang dulunya dipungut dari peserta didik, sekarang dibayar oleh Negara melalui dana BOS.
“Besaran Dana BOS diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan yaitu jenjang MI per siswanya diberi bantuan 800 ribu rupiah/tahun. Untuk jenjang MTS per siswa mendapat bantuan 1 juta rupiah/tahun. Dan tingkat MA menerima 1,4 juta rupiah/tahun. Semakin banyak siswa madrasah, maka semakin besar dana BOS yang diterima dan dikelola oleh pihak madrasah,” ujarnya.
Ia menambahkan Untuk penyaluran dana BOS di madrasah dilakukan melalui rekening madrasah masing-masing. Madrasah swasta menerima dua kali penyaluran dari DIPA Kankemenag Kotabaru. Yaitu Tahap I (Januari-Juni) dan Tahap II (Juli-Desember).
“Dengan mekanisme persemester maka pemanfaatan dana BOS dapat mencapai sasaran serta tepat guna”, tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan untuk mengontrol dan mengevaluasi pengelolaan serta pemanfaatan dana BOS di tingkat madrasah, maka monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan pihaknya kepada madrasah yang telah menerima dana BOS madrasah serta dana BOP (Bantuan Operasional) Raudhatul Athfal (RA) agar pengelolaan BOS dan BOP dapat berjalan sesuai dengan Juklak dan Juknis yang telah ditetapkan Dirjen Pendis Kemenag RI.
“Pihak madrasah yang telah menerima BOS harus dikelola dengan akuntabel dan sesuai dengan manajemen keuangan serta pengadministrasi yang tidak melanggar rambu-rambu hukum,” jelasnya.
Sementara salah seorang staf Penmad Kemenag Kotabaru yang turut menjadi tim evaluasi BOS madrasah Saparawi diketerangannya mengatakan dana BOS merupakan hak madrasah dalam menunjang tugas dan fungsi madrasah namun BOS harus dikelola dengan baik dan sesuai koridor keperluan madrasah sehingga pendidikan di madrasah dapat berjalan dengan baik dan lancar serta kemampuan madrasah dalam mengembangkan mutu pendidikannya.
“ Madrasah harus memahami Juklak dan Juknis BOS agar dalam hal dalam pelaporan dan pengelolaan BOS lebih tertib transfaran, efektif dan efesien dan akuntabel dalam menggunakan dana agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post